RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Diduga memberikan gratifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya artis berinisial R.
Sebelumnya, keterlibatan artis inisial R ini dilaporkan oleh Indonesia Audit Watch ke KPK.
“Masih kami dalami apakah inisial R itu siapa. Apakah itu huruf depannya, di tengah, atau di ujung. Karena nama saya juga ada R-nya, tetapi bukan saya, karena saya bukan artis,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip dari radarbekasi.id.
Baca Juga: Berstatus Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Beberkan Ini
Kemudian lanjut Asep Guntur rahayu, pihaknya sudah memetakan siapa saja yang memberikan gratifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo.
“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB (safe deposit box) ditemukan Rp36-40 miliar, tetapi tentunya uang tersebut harus kami telusuri dari mana,” terang Asep Guntur Rahayu.
Menurutnya, pintu masuk KPK berkenaan dengan wajib pajak yang pernah ditangani Rafael.
KPK menetapkan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK sudah menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satrio itu, yaitu terkait penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023. ***