RADARDEPOK.COM, KABUPATEN SUKABUMI – Sebanyak 12 Kepala Desa (Kades) di 10 kecamatan Kabupaten Sukabumi mengundurkan diri dari jabatannya.
Terkait hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa Kades mengundurkan diri karena akan mengikuti Pemilu 2024 sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi melalui sekretaris dinas Suryamin mengatakan, pengunduran diri kepala desa tersebut sebagai prasyaratan awal saat yang bersangkutan akan mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.
Baca Juga: Kantornya Digeledah KPK, Mensos Risma Ajak Jajarannya Jauhi Praktik Korupsi
Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Iya harus mengundurkan diri saat yang bersangkutan (Kepala Desa, red) mendaftar sebagai Bacaleg, itu sudah sesuai ketentuan," ungkapnya seperti dikutip dari radarsukabumi.com (grup radardepok.com) Rabu, (24/5).
Nuryamin mengatakan, surat pengunduran diri kepala Desa tersebut cukup menyampaikan surat pernyataan pengundurun diri diatas kertas dengan dibumbuhi tanda tangan dan ber materai.
"Itu disampaikan ke KPU dan ke DPMD untuk proses lebih lanjut SK (Surat Keputusan) pemberhentian sebagai Kades nantinya,” terangnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy Dinyatakan Lengkap, Begini Kata Kejati DKI
Selain itu lanjut Nuryamin, dari 12 kepala desa yang mengundurkan diri tersebut, 6 kepala desa di antaranya masuk dalam agenda pemilihan kades Serentak tahun 2023 ini.
Dan enam kepala desa lainnya masih memiliki masa jabatannya hingga tahun 2025.
"Sebelum masa pendaftaran Bacaleg kami DPMD telah menerbitkan Surat Edaran Sekda dan melakukan sosialisasi kepada para kepala desa," tuturnya.
Nuryamin melanjutkan, pihaknya terus berkordinasi dengan KPU Kabupaten Sukabumi untuk memastikan para kepala desa yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD tersebut telah melakukan prosedurnya.
"Kami tentunya selalu berkoordinasi dengan KPU, karena syarat pengundurun diri itu syarat yang diminta oleh KPU sesuai ketentuan," tegasnya.
Artinya, setiap Bacaleg dari kepala desa yang sudah mendaftar, harus sudah membuat pernyataan pengundurun diri di atas materai.