RADARDEPOK.COM, DEPOK – Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Depok, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut Putri Balqis telah dilakukan penangguhan penahanan dalam kasus saling KDRT dengan suaminya Bani Idham Bayumi.
Ia menyebutkan, penangguhan penahanan diberikan agar memberikan rasa keadilan yang sama. Sebab, Bani juga tidak ditahan karena alasan kesehatan.
"Saya diawal juga mengatakan yang adilah dalam menegakan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," ungkap Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5).
Baca Juga: Mantan Koruptor Tak Boleh Nyaleg, KPK: sebagai Efek Jera
Kemudian Karyoto mengatakan, di mata hukum baik Balqis, dan Bani sudah layak dikenakan penahanan.
Tetapi, Bani tidak ditahan atas rekomendasi dokter karena harus menjalani perawatan.
Balqis pun akhirnya diberikan hak yang sama untuk ditangguhkan karena sama mengalami luka akibat kekerasan.
"Karena kami semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga," jelasnya.
Baca Juga: Telusuri Penyebab Dugaan Kasus Penembakan, Polisi Periksa Dokter Forensik Visum Habib Bahar Smith
Kemudian, Karyoto mengimbau kepada Bani untuk segera melakukan pengobatan akibat luka yang dialami di area alat vital.
Dan kepada Balqis juga diminta memulihkan kondisinya, agar fikiran dan hatinya lebih tenang.
"Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice," ujar Karyoto.
"Akan kita lakukan karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," tutur Karyoto.
Baca Juga: Saling Lapor Kasus KDRT : Istri Ditahan, Suami Ditangguhkan Sempat ke Lombok
Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.