Rabu, 27 September 2023

Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan Ke Kejaksaan

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 12:31 WIB
Mario Dandy dalam pemyerahan P21 artinya lengkap ke Kejari (Instagram @viralsosmed_)
Mario Dandy dalam pemyerahan P21 artinya lengkap ke Kejari (Instagram @viralsosmed_)

RADARDEPOK.COM - Dua tersangka penganiayaan David Ozora hari ini, Sabtu 27 Mei 2023, di serahkan ke kejaksaan.

Keduanya diserahkan setelah berkas dinyatakan lengakap atau P21 dengan penyerahan tersangka, maka sidang kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera digelar.

Selama menunggu persidangan keduanya ditahan di rumah tahanan kelas 1 Cipinang selama 20 hari.

Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar

"Dua tersangka ini sudah kita terima pada hari ini dan sudah di lakukan pemeriksaan secara formil, para tersangkanya dan saat ini penahanan telah beralih kepada jaksa penuntut umum sela 20 hari ke depan di urutan kelas 1 Cipinang," ujar Syarief Sulaeman Ahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk di lakukan persidangan," lanjutnya.

Selain kedua tersangka sejumlah barang bukti juga dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi DKI Jakarta proses pemeriksaan hingga penyerahan berkas keduanya memakan waktu yang tidak sebentar, perlu waktu kurang lebih 3 bulan hingga kedunya siap di sidangkan.\

Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Depok, Ini Pesan Dinkes untuk Jaga Daya Tahan Tubuh

"Tentunya memakan waktu yang cukup lama dalam hal ini yaitu dalam rangka keaempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah," pungkasnya

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Mario sempat meminta maaf kepada keluarga David Ozora. Mario Dandy juga menyesal telah menganiaya David.

"Iya saya sangat menyesal," ungkap Mario Dandy, pasca di tanya wartawan.

Mario Dandy dan Shane Lukas tidakk hanha di jerat dengan pasal penganiayaan berat, keduanya juga dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Iqbal Muhammad

Tags

Artikel Terkait

Terkini

TSI, BBKSDA dan PT Smelting Lepaskan 6 Ekor Komodo

Minggu, 24 September 2023 | 10:15 WIB

RW19 Mekarjaya Juara Lomba Lingkungan Bersih

Selasa, 19 September 2023 | 11:20 WIB
X