RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Denny Indrayana yang juga mantan Wamenkumham menyampaikan pernyataan menohok yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Denny Indrayana, situasi politik dan hukum Indonesia saat ini sedang tidak normal. Karena banyak saluran aspirasi ditutup, bahkan dipidanakan.
Selain itu lanjut Denny Indrayana, Presiden Jokowi sudah layak menjalani proses pemeriksaan empeachment (pemakzulan), karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Terkait Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Masih Dikaji Menkopolhukam
"Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan," ungkap Denny dalam keterangannya seperti dikutip dari jawapos.com, Rabu (7/6).
Pakar hukum tata negara ini memandang, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.
Ia mengutarakan, Pendiri Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Jusuf Wanandi memprediksi bahwa pihak penguasa akan memastikan hanya ada dua pasangan calon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024.
Baca Juga: Usai Viral, Kasus Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Berujung Damai
"Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan. Saya bertanya kepada Rachland Nashidik kenapa Presiden Keenam SBY di pertengahan September 2022 menyatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024," tutur Denny Indrayana.
"Menurut Rachland, hal itu karena seorang tokoh bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada Pak SBY," lanjut Denny.
"Sebelumnya, sang tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK," tambahnya.
Maka itu, Denny Indrayana memandang hak angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.
Bahkan, Presiden Jokowi juga dinilai sengaja membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang akan menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.
"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung," ucap Denny.
Maka itu, Denny menegaskan hak angket DPR diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Presiden Jokowi dalam cawe-cawe Moeldoko yang ingin membegal Partai Demokrat.