Jumat, 22 September 2023

Pedagang Pasar Cisalak Depok Wajib Tera Ulang

- Jumat, 6 Juli 2018 | 09:42 WIB
INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
FOTO: Sutisna, Kepala UPT Pasar Cisalak DEPOK - Dengan dicanangkannya Pasar Cisalak sebagai salah satu pasar tertib ukur di tahun 2018, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Cisalak terus berupaya menyosialisasikan kepada para pedagang agar rutin melakukan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Tera ulang dimaksudkan untuk menjaga kondisi UTTP yang digunakan tetap uzo dengan normal sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. “Kami terus mengingatkan kepada para pedagang melalui surat edaran dan pengeras suara untuk menera ulang UTTP mereka,” kata Kepala UPT Pasar Cisalak, Sutisna kepada Radar Depok. Alat ukur, timbang, dan takar wajib ditera ulang setiap tahun sekali di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kota Depok. Dengan tera ulang maka dapat menjaga keakuratan alat ukur yang digunakan sehingga tidak merugikan pembeli maupun penjual. “Dengan alat ukur yang berfungsi akurat dapat menjaga kepercayaan pembeli kepada penjual,” katanya. Dia menambahkan, guna memberikan perlindungan terhadap pembeli, pihaknya juga menyediakan Pos Ukur di Lantai 1 Pasar Cisalak. Pos Ukur tersebut dapat digunakan oleh pembeli untuk menimbang ulang barang belanjaannya apabila merasa ragu dengan timbangan yang digunakan oleh penjual. “Kami harapkan para pedagang terus menjaga kepercayaan pembeli dengan rutin merawat alat akur yang digunakannya, selain juga menera ulang minimal setahun sekali,” pungkasnya. (dra)

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

RW19 Mekarjaya Juara Lomba Lingkungan Bersih

Selasa, 19 September 2023 | 11:20 WIB

Bank Sampah RW3 Cisalak Diapresiasi

Senin, 18 September 2023 | 10:00 WIB
X