INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK FOTO: Sutisna, Kepala UPT Pasar CisalakDEPOK - Dengan dicanangkannya Pasar Cisalak sebagai salah satu pasar tertib ukur di tahun 2018, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Cisalak terus berupaya menyosialisasikan kepada para pedagang agar rutin melakukan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Tera ulang dimaksudkan untuk menjaga kondisi UTTP yang digunakan tetap uzo dengan normal sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami terus mengingatkan kepada para pedagang melalui surat edaran dan pengeras suara untuk menera ulang UTTP mereka,” kata Kepala UPT Pasar Cisalak, Sutisna kepada Radar Depok.
Alat ukur, timbang, dan takar wajib ditera ulang setiap tahun sekali di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kota Depok. Dengan tera ulang maka dapat menjaga keakuratan alat ukur yang digunakan sehingga tidak merugikan pembeli maupun penjual. “Dengan alat ukur yang berfungsi akurat dapat menjaga kepercayaan pembeli kepada penjual,” katanya.
Dia menambahkan, guna memberikan perlindungan terhadap pembeli, pihaknya juga menyediakan Pos Ukur di Lantai 1 Pasar Cisalak.
Pos Ukur tersebut dapat digunakan oleh pembeli untuk menimbang ulang barang belanjaannya apabila merasa ragu dengan timbangan yang digunakan oleh penjual.
“Kami harapkan para pedagang terus menjaga kepercayaan pembeli dengan rutin merawat alat akur yang digunakannya, selain juga menera ulang minimal setahun sekali,” pungkasnya. (dra)