INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK DAPAT PENOLAKAN: Pedagang di luar gedung Pasar Cisalak menolak pemagaran pasar dengan membuat spanduk di Jalan H. Uhan.DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) berencana melakukan pemagaran terhadap Pasar Cisalak pada bulan Oktober 2018. Pemagaran pasar yang dikelola oleh Pemkot Depok tersebut sebagai upaya untuk pengamanan aset.
Kepala UPT Pasar Cisalak, Sutisna menjelaskan, pemagaran pasar bukan dilakukan tanpa sebab. Menurutnya, pemagaran untuk menandai batas dan pengamanan aset karena dengan kondisi pasar yang terbuka tanpa pagar, pasar akan sulit untuk diawasi.
“Untuk anggarannya sudah ada tahun ini, sekarang sedang proses lelang. Kalau tidak ada halangan, bulan Oktober ini sudah mulai pengerjaan,” tutur Tisna-sapaan akrabnya.
Pemagaran Pasar Cisalak akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal pemagaran akan terlebih dahulu dimulai dari Jalan H.Ohan hingga Jalan Gadog. “Panjang pagar yang akan dibangun yaitu 480 meter persegi dengan tinggi pagar 2,1 meter,” katanya.
Sebelum dilakukan pemagaran, UPT telah menyosialisasikan kepada para pedagang yang berada di sekitar area Pasar Cisalak.
Melalui sosialiasi tersebut, pihaknya menawarkan para pedagang yang masih berjualan di luar pasar untuk menempati los dan kios yang masih kosong dengan sistem sewa per tahun.
“Bagi pedagang yang masih berdagang di luar area pasar sudah kami tawarkan berjualan di dalam dengan sistem sewa per tahun. Saat ini masih tersisa sekitar 370 los dan kios yang kosong,” ujarnya.
Lebih lanjut, ucapnya, biaya sewa untuk los sebesar Rp 1.440.000 per tahun. Sementara untuk kios Rp 650 per meter per tahun.
“Persayaratan untuk sewa juga cukup mudah yaitu memiliki KTP Depok karena kami prioritaskan bagi pedagang yang berasal dari Kota Depok,” tandasnya. (dra)