RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Terdakwa Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan perkara Obstruction Of Justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12).
Dalam sidang tersebut akan hadir tujuh orang untuk memberikan kesaksian terkait peran ketiga terdakwa itu dalam kasus pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo.
Adapun tujuh saksi yang dihadirkan yaitu: Aris, Munafir, Thomser, Agus Saripul, Radite Hernawa, Afung, dan Seno Soekarto.
"Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, dengan saksi Aris, Munafir, Thomser, Agus saripul, Radite, Afung, Seno Soekarto,” ujar Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih saat dikonfirmasi, Kamis (1/12).
Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan saksi Radite Hernawa. Sebagai informasi, selain Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, juga ada sidang OOJ lainnya yang menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Agus Nurpatria dengan agenda yang sama.
Dalam sidang tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tujuh orang saksi, yaitu Radite, Agus Saripul, Novianto Rifai dan M. Rafli.
“Saksi yang hadir Radite, Agus Saripul, Novianto Rifai, M.Rafli,” ujar Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Agus Nurpatria, Aga Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis (1/12).
Tidak hanya itu, Aga Yosodiningrat juga mengatakan bahwa nantinya juga akan ada ahli yang hadir pada persidangan OOJ, yakni Hery Priyanto dan Adi Setya.
“Sedangkan saksi ahli antara lain Hery Priyanto, Adi Setya,” imbuhnya.
Disisi lain, sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa pada Minggu ini terdapat sidang lanjutan terkait OOJ.
Sidang tersebut memang dijadwalkan pada 1 Desember 2022 di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kamis, 1 Desember 2022. Sidang HK, AN, AR. Majelis Hakim Tetap. Ruang sidang utama. Pemeriksaan saksi,” tulis Djuyamto, Senin, 28 November 2022.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. (dis/rd/net)