RADARDEPOK.COM, Cianjur – Pria bernama Sugeng Guruh Utama atau S, pengemudi sedan hitam Audi A6 mendatangi Mapolres Cianjur, untuk menjalani pemeriksaan, Sabtu malam (28/01/2023).
Menggunakan masker berwarna putih, baju kemeja krem, dan celana biru, Sugeng ditemani kuasa hukum keluarga korban dugaan tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, datang tidak lama setelah kepolisian menetapkan dirinya menjadi tersangka bahkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pemanggilan S dibenarkan Yudi Junadi, kuasa hukum keluarga korban Selvi Amalia Nuraini sekaligus S.
Terkait pemanggilan S sebagai tersangka, Yudi menduga ada kejanggalan seolah dijadikan kambing hitam dalam kasus dugaan tabrak lari Selvi.
"Ini jadi kambing hitam empuk. Kami tetap berkeyakinan kalau bukan mobil sedan hitam Audi yang melakukan tabrak lari," ucap Yudi kepada Wartawan, Minggu (29/01/2023).
Lanjut Yudi, pihaknya siap untuk membuktikan kebenaran itu, mengingat telah mengumpulkan data di kasus tersebut.
"Untuk itu kami siap adu data untuk membuktikannya di pengadilan nanti," tutur Yudi.
Menurut Yudi, status tersangka yang disematkan kepada S tidak sesuai dengan aturan semestinya.
"Karena berdasarkan pengalaman yang dialami sebagai kuasa hukum, orang yang dikatakan DPO itu kalau orang yang mau diperiksa sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir, sedangkan saudara Sugeng ini tidak pernah dipanggil," pungkas Yudi. (rdc/rd)