RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Orang tua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir langsung menyaksikan vonis Ferdy Sambo yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).
Tidak hanya itu, orang tua Brigadir J meminta pada PN Jakarta Selatan agar dapat duduk di barisan paling depan untuk menyaksikan vonis Ferdy Sambo dan Purti Candrawathi.
Dikutip dari disway.id, pada Minggu 12 Februari 2023, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak telah sampai di Jakarta untuk mewujudkan niatnya menyaksikan pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Purti Candrawathi.
Ayah Brigadir Yosua berharap hakim akan menjatuhkan vonis Sambo dengan hukuman maksimal atas pelanggaran pasa 340 tentang pembunuhan berencana.
Dari awal jalannya persidangan orang tua beserta keluarga besar Brigadir J berharap Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman maksimal atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Akan tetapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Sambo dengan hukuman seumur hidup cukup mengecewakan pihak keluarga.
“Hukuman dari Jaksa tidak sesuai dengan harapan kami, karena Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana pada anak kami,” ungkap Samuel.
“Kami sengaja hadir untuk menyeksikan putusan vonis Sambo dan pastinya kami harus menyiapkan mental untuk menghadapi putusan Majelis Hakim,” tambah Samuel.
Selain hukuman Sambo, menurut Samuel, hukuman Putri juga haruslah sesuai dengan pelanggaran pasal 340 dengan hukuman maksimal.
Samuel menjelaskan dalam persidangan terlihat jika Putri selalu berbelit-belit saat memberikan keterangan dan ini merupakan salah satu usahanya untuk mengaburkan fakta yang ada.
Tidak hanya itu, Putri sendiri merupakan penyebab terbunuhnya Brigadir J, karena atas apa yang dilaporkannya pada akhirnya membuat Sambo tersulut emosinya sehingga terjadi pembunuhan tersebut.
Samuel juga menyampaikan bahwa dirinya telah membuat permohonan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bisa mendapatkan kursi paling depan dalam persidangan pembacaan vonis Sambo nanti.
Hal senada juga disampaikan oleh Djoko Sarwoko yang merupakan mantan Hakim Agung dan mengungkapkan bisa jadi dalam pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, hukuman Putri akan lebih berat dari tuntutan Jaksa dan vonis Putri Candrawathi diatas 8 tahun.
Hal ini dikarenakan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua berawal dari peristiwa Magelang.
Sedangkan peristiwa Magelang tersebut di diungkapkan oleh Putri Candrawathi. “Mereka sendiri yang menceritakan jika pembunuhan Brigadir Yosua akibat peristiwa Magelang,” ungkap Djoko.