RADARDEPOK- Untuk mengantisipasi dampak negatif dari hari valentine yang jatuh pada Selasa 14 Februari, Dinas Pendidikan Kota Depok secara tegas melarang seluruh siswa-siswi di Kota Depok untuk merayakan hari kasih sayang tersebut.
Seperti diketahui, hari valentine kerap kali dimanfaatkan oleh muda mudi untuk merayakannya, dengan alih alih kasih sayang mereka melakukan berbagai macam kegiatan yang negatif.Larangan merayakan Hari Valentine atau Hari Kasih bagi pelajar Kota Depok ini tertuang dalam Surat Edaran atau SE Nomor: 421/690/Sekret-2023 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno.
Baca Juga :Alhamdulillah perbaikan jembatan gantung Serab Tirtajaya Depok dianggarkan Rp600 juta
Menurut Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang bukan tradisi atau luhur budaya Indonesia yang perlu dilestarikan di lingkungan sekolah. Untuk itu, Disdik Kota Depok mengimbau seluruh pelajar untuk tidak merayakan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang dalam sekolah, maupun di luar sekolah. “Karena dianggap tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya,” tulis SE tersebut.
Untuk diketahui, hampir seluruh negara merayakan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang pada hari ini 14, Februari 2023.Hari Valentine merupakan budaya negara barat yang menjamur ke bebeberapa negara, termasuk Indonesia. Perayaan Valentine Day biasa identik dengan bunga, coklat dan hiasan berwarna pink yang diberikan kepada pasangan.
Berikut poin-poin SE larangan merayakan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang bagi pelajar Kota Depok:
Baca Juga : Ditahan dan ditetapkan tersangka sopir Fortuner Giorgio Rramadhan lakukan pembelaan
1. Menghimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang (Valentine day) baik di dalam maupun luar sekolah.
2. Pengawas Kepala Sekolah dan Guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan;
3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah;
4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta diidik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.***/ Febry Mustika. (RD)