Rabu, 27 September 2023

Kontingen Indonesia SEA Games 2023 Dapat Bonus Rp289 Miliar, Ini Rinciannya

- Senin, 5 Juni 2023 | 20:46 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan bonus dan apresiasi kepada para atlet SEA Games ke-32 Kamboja, di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2023). (Humas Setkab)
Presiden Jokowi saat memberikan bonus dan apresiasi kepada para atlet SEA Games ke-32 Kamboja, di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2023). (Humas Setkab)

RADARDEPOK.COM, JAKARTAKontingen Indonesia dalam ajang SEA Games 2023 yang terdiri dari atlet, pelatih, dan asisten pelatih mendapatkan bonus sebesar Rp289 miliar dari pemerintah Indonesia.

Anggaran bonus penghargaan tersebut diberikan atas prestasi kontingen Indonesia yang meraih 87 medali emas, 80 medali perak, dan 109 medali perunggu.

"Anggaran yang diperlukan untuk memberikan penghargaan berupa bonus kepada olahragawan, pelatih olahraga, dan asisten pelatih adalah sebesar Rp289.014.579.979," ungkap Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo ketika mendampingi Presiden Joko Widodo menerima Atlet Indonesia pada SEA Games di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6).

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Resmi Pensiun dari Sepak Bola

Prestasi perolehan medali emas pada SEA Games 2023 ini melebihi target yang diberikan Presiden Joko Widodo, yakni 69 medali emas.

Prestasi tersebut juga melampaui prestasi sebelumnya, yakni SEA Games ke-31 di Vietnam dengan koleksi medali 69 medali emas, 90 medali perak dan 81 medali perunggu.

Pada turnamen SEA Games 2023, kontingen Indonesia juga menjadi juara umum untuk delapan cabang olahraga, antara lain bulu tangkis dengan 5 medali emas, 3 perak, 3 perunggu. Kemudian angkat besi 5 medali emas, 2 perak dan 4 perunggu.

Baca Juga: Thailand Open 2023: Ganda Putra Indonesia Bagas-Fikri Raih Runner-up

Kemudian bonus penghargaan olahraga terbesar diberikan pada olahragawan perorangan untuk medali emas sebesar Rp525 juta, perak Rp315 juta, dan perunggu Rp157.500.000.

Sementara untuk olahragawan ganda sebesar Rp420 juta untuk medali emas; perak Rp252 juta, dan perunggu Rp126 juta.

Pemberian penghargaan olahraga kepada setiap olahragawan dan pelaku olahraga yang berprestasi dan atau berjasa dalam memajukan olahraga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 99 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. ***

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

X