PESERTA KULIAH UMUM : Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui Center for Health Law and Policy, mengadakan Kuliah Umum Hukum Kesehatan, bertajuk Antisipasi vaksin Covid-19 dan Pemenuhan Hak Masyarakat Terhadap Akses Kesehatan. FOTO : ui FOR RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melalui Center for Health Law and Policy, mengadakan Kuliah Umum Hukum Kesehatan bertajuk Antisipasi vaksin Covid-19 dan Pemenuhan Hak Masyarakat Terhadap Akses Kesehatan.
Kuliah umum ini diisi pemaparan yang disampaikan Prof. Tjandra Yoga Aditama, Guru Besar Fakultas Kedokteran ui Departemen Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi. Serta dihadiri Dekan FHUI Edmon Makarim, dan Ketua Center for Health Law and Policy, yang juga merupakan pengajar hukum kesehatan FHUI Wahyu Andrianto.
Kuliah umum tersebut disaksikan 296 peserta, berasal dari berbagai instansi dan profesi, mulai dari mahasiswa ui, dokter, pengajar atau dosen, pemerintahan, manajemen rumah sakit, puskesmas, serta instansi atau profesi lainnya. Kuliah ini menjadi sarana bagi para peserta untuk memahami kondisi pandemi global khususnya isu vaksin Covid-19, serta posisi Indonesia dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan yang menjadi tanggung jawab dan tantangan Indonesia.
Ketua Center for Health Law and Policy FHUI Wahyu Andrianto menuturkan, hingga saat ini terdapat 172 negara di dunia dan 1.000 lebih perusahaan farmasi atau riset obat-obatan yang terlibat dalam 'perlombaan' untuk menemukan, menciptakan dan memproduksi vaksin Covid-19. Sehingga vaksin Covid-19 tidak lagi hanya penting terhadap kepentingan kesehatan masyarakat, namun juga mengandung nilai ekonomi yang cukup besar.
“Siapapun yang menguasai vaksin Covid-19 memiliki hak untuk melakukan monopoli atas Hak Kekayaan Intelektual, sehingga dapat memonopoli pasar vaksin serta menetapkan harga yang cukup tinggi,” ungkapnya.
Kemudian di sisi negara, negara yang pertama kali menemukan, menciptakan dan memproduksi vaksin dapat menggunakan vaksin tersebut sebagai bargaining power dan alat hegemoni dan menjalankan kepentingan nasional negara tersebut dalam bidang ekonomi, politik hingga militer.
Prof. Tjandra menjelaskan tentang dinamika pandemi global Covid-19 yang sampai saat ini belum menemui titik terang penyelesaian, terutama dalam hal siklus penyebaran, pola, dan kejadian yang terus berkembang. Ia juga menyampaikan cara kerja vaksin yang dalam konteks Covid-19 bisa memberikan imunitas terhadap populasi yang belum terjangkit, sehingga mampu menekan rantai penyebaran Covid-19.
PESERTA KULIAH UMUM : Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui Center for Health Law and Policy, mengadakan Kuliah Umum Hukum Kesehatan, bertajuk Antisipasi vaksin Covid-19 dan Pemenuhan Hak Masyarakat Terhadap Akses Kesehatan. FOTO : ui FOR RADAR DEPOK
Berkaitan dengan vaksinasi anti-Covid-19, banyak peserta mempertanyakan legalitas, keamanan, dan pertanggungjawaban hukum apabila vaksin tersebut sudah dapat digunakan masyarakat.
“Terdapat sisi tanggung jawab hukum, dan permasalahan yang mungkin timbul tentang bagaimana tanggung jawab negara, dan perusahaan farmasi sebagai produsen vaksin terhadap pengembangan dan penyediaan vaksin Covid-19,” pungkasnya. (rd/gun)Jurnalis : M. Agung HREditor : Pebri Mulya