Jumat, 31 Maret 2023

Pakaian Seragam Sekolah Keagaman Diatur, Kini Tidak Wajib

- Kamis, 4 Februari 2021 | 08:57 WIB
mendikbud nadiem makarim   RADARDEOOK.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ada 6 keputusan utama dalam SKB Tiga Menteri tersebut yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi pemerintah daerah dan kepala sekolah (kepsek) untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri. mendikbud nadiem makarim mengatakan, pemerintah daerah dan kepsek wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar. Nadiem mengatakan, SKB Tiga Menteri ini mengatur spesifik sekolah negeri di indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Namun, Nadiem memaparkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan PERATURAN perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh. Atas dasar tiga pertimbangan tersebut, Nadiem memaparkan 6 (enam) keputusan utama SKB Tiga Menteri, yakni: 1. Keputusan bersama ini mengatur spesifik sekolah negeri di indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.   https://youtu.be/Jyjog6wurnM mendikbud nadiem makarim   2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
  • seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
  • seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 4. Pemerintah daerah dan kepsek wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan. 5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar, yaitu:
  • Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.
  • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota.
  • Kementerian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi. 6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan PERATURAN perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya     https://youtu.be/Jyjog6wurnM

Editor: Administrator

Tags

Terkini

SDIT Azkia Implementasikan P5 Lewat Seni Budaya

Senin, 27 Maret 2023 | 10:00 WIB

SMK Wisata Harapan Massa Depok Gelar UKK

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:12 WIB

SMP Setia Negara Optimis Raih Adiwiyata

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:45 WIB

Serua Fokus Tekan Angka Stunting

Senin, 13 Maret 2023 | 10:20 WIB
X