Jumat, 22 September 2023

Anggaran Pilkada Depok Bertambah Rp13,9 Miliar, Sebelumnya Segini

- Kamis, 14 September 2023 | 10:00 WIB
PENETAPAN : Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu 2024 Kota Depok, Ketua Bawaslu Kota Depok (kiri) Luli Barlini, Staf Ahli Bidang Politik Pemkot Depok (tenah) Wijayano, Ketua KPU Depok (kanan) Nana Sobarna.  (FAUZAN RASYID/RADAR DEPOK)
PENETAPAN : Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu 2024 Kota Depok, Ketua Bawaslu Kota Depok (kiri) Luli Barlini, Staf Ahli Bidang Politik Pemkot Depok (tenah) Wijayano, Ketua KPU Depok (kanan) Nana Sobarna. (FAUZAN RASYID/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Sebentar lagi, warga Depok akan menghadapi kontestasi pesta demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun mendatang. Pastinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah melakukan berbagai persiapan termasuk anggaran.

Sejauh ini, Pemkot Depok dan KPU Kota Depok telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan Pilkada mencapai puluhan miliar. Anggaran itu akan digunakan untuk keperluan pesta demokrasi tersebut.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, Pemkot Depok telah menyepakati anggaran pelaksanaan Pilkada sebesar Rp73,9 miliar. Adapun, sumber anggaran itu merupakan dana hibah.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Cek Dugaan Pungli di SMAN dan SMKN Depok

Dalam Pilkada 2019, anggaran yang digelontorkan Pemkot Depok hanya sebesar Rp60 miliar. Artinya, ada penambahan sebesar Rp13,9 miliar yang dipengaruhi bertambahnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan petugas.

"Insya Allah sudah final, Anggaran pilkada yang akan digelontorkan untuk KPU Kota Depok telah disepakati sebesar Rp73,9 miliar," ungkap Nana Shobarna, Rabu (13/9).

Menurut Nana Shobarna, KPU Kota Depok tinggal menunggu perintah untuk melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari KPU Provinsi Jawa Barat. "Kalau sudah ada instruksi dari KPU Jawa Barat kami siap," ujar Nana Shobarna.

Baca Juga: Sembilan Titik Sidik Jari Diteliti Polisi, Kematian Ibu dan Anak Mengering di Depok Belum Disimpulkan

Soal Pilkada dimajukan, beber Nana Shobarna, pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu mengatur pelaksanaan Pilkada mendatang jatuh pada November 2024 sesuai dengan Pasal 101.

"Kita juga patut bersyukur untuk kesiapan anggaran pilkada kita lebih siap jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain," kata Nana Shobarna.

Lebih lanjut, ungkap Nana Shobarna, kesiapan anggaran apabila Pilkada dimajukan tidak menjadi persoalan yang berarti.

Baca Juga: Keren, Gudang Raksasa Lazada Cimanggis Depok Gunakan Teknologi Canggih

Musababnya, Kota Depok telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.

"Terkait dengan kesiapan anggaran ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kota Depok yang telah merespon cepat dan sigap dalam membahas anggaran pilkada ini dari sejak beberapa waktu yang lalu," jelas Nana Shobarna.

Nana Shobarna menandaskan, apabila wacana Pilkada dimajukan telah disepakati, perlu dilakukan perubahan dasar hukum agar dapat dieksekusi KPU Kota Depok.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tanpa KTP Tetap Bisa Nyoblos, Begini Penjelasan KPU RI

Jumat, 22 September 2023 | 07:05 WIB

Bisa Baca Bukan Syarat Masuk SD, Ini Penjelasan Nuroji

Kamis, 21 September 2023 | 07:00 WIB
X