Rabu, 27 September 2023

Isu Sistem Pemilu Tertutup Beredar, SBY : Rakyat Sulit Menerimanya

- Minggu, 28 Mei 2023 | 22:03 WIB
SBY saat menyapa warga. DOK.DEMOKRAT
SBY saat menyapa warga. DOK.DEMOKRAT

RADARDEPOK.COM-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka pada Pemilu 2024 mendatang masih dinanti seluruh pihak.

Belum lama ini, Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana mengunggah status di media sosial Twitternya soal perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.

Hal ini sontak mengungdang respons Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5).

Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu.

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” lanjut Presiden RI Ke-6.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya lagi.

Baca Juga: Tiga Bocah SD Jadi Korban Perampasan Handphone di Depok, Begini Cara Pelaku Melancarkan Aksinya

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” kata SBY.

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi “chaos” tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.

Baca Juga: Pemkot Depok Ajarkan Warga Pahami Isi Alquran, Ini Programnya

Menanggapi hal itu, Bacaleg Demokrat Depok Dapil Pancoranmas, Sukarjito mengungkapkan, ihwal soal informasi dan respons SBY soal perubahan sistem pemilu, bukan sekedar respons, tapi memberikan peringatan hal yang tidak diinginkan rakyat Indonesia sehingga membuat situasi ‘chaos’.

“Ibarat pertandingan bola sudah masuk jelang akhir babak ke dua, tiba2 aturan pertandingan berubah mendadak. Tentu dapat membuat ‘chaos’ pertandingan dan suasana kompetisi,” tandasnya. (arn/net)

Halaman:

Editor: Arnet Kelmanutu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X