Kamis, 21 September 2023

Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi : Pemilu Jangan Kembali ke Zaman Primitif, Begini Penjelasan Lengkapnya

- Selasa, 30 Mei 2023 | 20:32 WIB
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. ISTIMEWA
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM-Nasib proses pemilu masih menggantung, kepastian Pemilu Tertutup atau Terbuka masih belum jelas. Namun penolakan berbagai kalangan begitu mengalir deras, terlebih dari Partai Politik yang ikut serta dalam pesta demokrasi.

Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengungkapkan ada beberapa alasan MK harus menolak gugatan tersebut sebagai garda terdepan penjaga moral demokrasi di Indonesia. Sebab, sistem pemilu tertutup akan membuat masyarakat hanya mencoblos lambang partai politik peserta pemilu saja.

"Tentang adanya judicial review dari para pihak atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya tentang sistem pemilu proporsional daftar terbuka agar menjadi sistem pemilu proporsional tertutup di mana hanya mencoblos lambang partai politik peserta pemilu saja. Tanpa bermaksud melakukan intervensi kepada MK, PAN mengingatkan MK agar menolak gugatan tersebut," ujar Viva dalam rilis-nya di Jakarta, Selasa, (30/5), dilansir dari Jawapos.com.

Pertama, kata dia, sistem pemilu tertutup yang hanya mencoblos tanda gambar partai politik saja akan merusak sistem demokrasi karena akan melanggar prinsip pemilu yang demokratis yang ditandai oleh one person, one vote, one value (OPOVOV).

"Suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi, vox dei) tidak akan terwujud di dalam sistem pemilu tertutup," ucap Viva. 

Lalu, kedua adalah MK dalam putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008 telah menetapkan sistem pemilu proporsional daftar terbuka berdasarkan suara terbanyak. Hal itu mengabulkan gugatan atas pasal 214 (a, b, c, d) UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang memakai sistem proporsional daftar tertutup.

Untuk itu, PAN mengingatkan MK yang pernah mengabulkan gugatan untuk menerapkan sistem pemilu proporsional daftar terbuka, karena alasan MK bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem pemilu tertutup terbatas itu akan menyebabkan terjadinya pelanggaran dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Menurutnya, dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak. Oleh karena itu, memberlakukan sistem pemilu tertutup terbatas berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya.

Selain itu, sistem tertutup telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih. Hal ini merupakan satu kutipan amar putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008.

Baca Juga: JNE Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Award 2023 Kategori Courier Service Sector Industry

"Lah ini, tuntutan dari para pihak itu justru kembali ke zaman pemilu yang primitif, tidak ada nama caleg yang berdasarkan nomor urut, tetapi hanya mencoblos tanda gambar partai politik saja," tambah dia.

Ia menilai, sistem pemilu tertutup murni sangat tidak masuk akal dan sifatnya historis bagi pembangunan demokrasi apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.

Ketiga, jika yang menjadi dasar penggugat adalah pasal 22 E ayat 3 UUD RI 1945 bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR RI dan anggota DPRD adalah partai politik. Sementara, di pasal 22 E ayat 6 sudah jelas dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan undang-undang.

Viva menegaskan keberadaan sistem pemilu proporsional terbuka sudah ada di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Ini mengatur tentang sistem pemilu harusnya masuk ke ranah open legal policy. Bagi masyarakat pemilih sistem ini dapat diterima dengan baik karena sudah terbiasa dengan pemilihan langsung, melalui pemilihan kepala desa (pilkades), pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Halaman:

Editor: Arnet Kelmanutu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bisa Baca Bukan Syarat Masuk SD, Ini Penjelasan Nuroji

Kamis, 21 September 2023 | 07:00 WIB
X