Jumat, 22 September 2023

Anggota DPRD Depok, Rienova Serry Donie : Berani Lapor, Harus Dilindungi

- Jumat, 2 Juni 2023 | 13:52 WIB
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Gerindra, Rienova Serry Donie. DPRDFORRADARDEPOK
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Gerindra, Rienova Serry Donie. DPRDFORRADARDEPOK

RADARDEPOK.COM– Kekerasan seksual masih menjadi ancaman yang dihadapi perempuan dan anak-anak Indonesia hingga saat ini. Sudah setahun lebih Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hadir untuk masyarakat. Kendati demikian Undang-Undang tesebut belum bisa di implementasikan untuk melindungi para korban.

Belum lama ini, warga net dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa putri Pejabat Gubernur Papua Pegunungan, ABK (16). Kematian ABK diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang baru dikenal melalui media sosial, awal Mei 2023.

Salah satu kendala UU TPKS belum bisa diimplementasikan karena aparat penegak hukum masih harus menunggu peraturan pelaksana yang hingga kini belum ada.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Gerindra, Rienova Serry Donie mengingatkan kepada masayarakat jangan takut untuk melapor kepada pihak aparat penegak hukum.

“Masyarakat harus berani menyampaikan jangan takut. Tapi juga ingat harus dilindungi,” tegas Rienova saat di wawancara langsung oleh wartawan harian Radar Depok di Kantor DPRD Kota Depok.

Lanjut Rienova, memang masih banyak masyarakat yang enggan mengadu kepada pihak penegak hukum lantaran malu. Oleh sebab itu perlu adanya pendekatan komperhensif kepada korban agar mendapatkan haknya untuk dilindungi negara.

“Harus ada edukasi dan sosialisasi kepada seluruh anak anak kita, anak kecil maupun dewasa,” kata dia.

Baca Juga: Lapo Samosir di Jembatan Panus Depok Terbakar

Terkait trauma yang dialami korban, lanjut dia, perlu adanya kerjasama antara seluruh stakeholder yang ada. Sebab, lanjut Rienova, masalah traumatik tidak bisa disembuhkan secara cepat, hal ini menjadi ancaman yang serius untuk korban kekerasan seksual.

“Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri harus didampingi, berbicara tentang traumatik korban, harusnya ada anggaran negara yang membantu korban,” ujar dia.

Kekerasan seksual sering kali terjadi dalam ruang media maya, Rienova melihat kekerasan ini sering terjadi pada media Whatsapp hingga komentar di sosial media. Sesungguhnya, lanjut dia, ada berupa sanksi pidana dan denda yang akan diterima pelaku.

“Ketika menemukan kata kata tidak senonok itu bisa menjadi tindakan kekerasan seksual. Dengan melalui Whatsapp, media sosial, komentar,” sebut dia.

Rienova berharap implementasi Undang-Undang ini dapat segera dilaksanakan sehingga dapat memberikan perlindungana dan keadilan bagi para korban tindak pidana seksual.

“UU ini harus segera terlaksana bukan hanya sekadar hukum secara tertulis, tapi tidak ada impementasinya,” ujar dia.

Tidak lupa juga dirinya mengapresiasi para anggota DPR RI yang membuat Undang-Undang TPKS ini rampung pada tahun 2022.

Halaman:

Editor: Arnet Kelmanutu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tanpa KTP Tetap Bisa Nyoblos, Begini Penjelasan KPU RI

Jumat, 22 September 2023 | 07:05 WIB

Bisa Baca Bukan Syarat Masuk SD, Ini Penjelasan Nuroji

Kamis, 21 September 2023 | 07:00 WIB
X