politik

Kelurahan Duren Seribu Punya 33 Pantarlih untuk Data Pemilih di Kota Depok

Rabu, 26 Juni 2024 | 00:44 WIB
BERTUGAS : Saat prosesi pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tingkat Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Senin (24/6). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-33 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tingkat Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, resmi dilantik. Prosesi pelantikan berlangsung di aula kelurahan, Senin (24/6)

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Duren Seribu, Kiki Mutakin berpesan, diharapkan kepada Pantarlih yang sudah dilantik tersebut, dapat bekerja semaksimal mungkin selama bertugas.

Baca Juga: Tidak Masuk 5 Besar Penjaringan Gerindra, Aji Jaya Bintara Pede dapat Golden Ticket Calon Wali Kota Bogor

"Diharapkan, Pantarlih yang baru saja dilantik ini dapatt melakukan pendataan di lingkup masyarakat dengan cermat," tutur Kiki Mutakin.

Karena, lanjut dia, pasti akan ada perubahan data di masyarakat. Entah itu pindah ke daerah lain maupun warga yang meninggal dunia. Sehingga hal itu menjadi salah satu penyebab dokumen kependudukan tidak sesuai.

"Pasti ada perubahan di setiap wilayah. Apakah mereka sudah pindah ke daerah lain maupun meninggal dunia. Yang jelas, Pantarlih harus benar-benar cermat dan detail dalam mendata masyarakat," ujarnya Kiki Mutakin.

Dia juga berpesan, Pantarlih harus memiliki sikap netralitas dalam bertugas. Karena, pantarlih merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, jangan sampai melakukan politik praktis atau mendukung salah satu calon pasangan.

Baca Juga: Tantangan dan Hambatan Pendakian Gunung Semeru dengan Keluarga Bagian 4: Selesai

"Karena sudah diamanatkan menjadi Pantarlih. Maka dalam hal ini mereka tidak boleh politik praktis. Seperti deklarasi dukungan dan hal lainnya yang berkaitan dengan arah dukungan politik," tutur dia.

Kiki Mutakin membeberkan, masa kerja Pantarlih akan berlangsung selama satu bulan. Dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Secara umum, sambung dia, tugas Pantarlih adalah membantu KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.

Baca Juga: Berbuntut Panjang! Pemuda Hutumuri Jakarta dan Depok Tuntut Sekot Ambon Minta Maaf

"Tugas teknis Pantarlih meliputi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, serta memberikan tanda bukti kepada pemilih, dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih, yang ditandai dengan penempelan stiker Coklit di setiap rumah pemilih," tutup Kiki Mutakin.***

Tags

Terkini