RADARDEPOK.COM – Melandainya kasus baru Covid-19 di pertengah 2022 ini, disebabkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin dan suksesnya program vaksinasi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto mengungkapkan, setelah tenaga kesehatan (Nakes) mendapatkan dosis keempat atau booster kedua. Masyarakat pun kemungkinan akan diberikan booster kedua.
“Kemungkinan besar akan ada booster kedua atau suntikan vaksinasi keempat, regulasi vaksinasi Covid-19 dosis keempat masih disiapkan. Dan, menghabiskan atau mengejar dosis yang ketiga dulu,” kata Wenny Haryanto kepada Radar Depok.
Politikus partai Golkar ini menerangkan, jika vaksin keempat bagi masyarakat umum nantinya sudah dipastikan ada, maka kelompok yang akan menerimanya terlebih dahulu adalah kelompok yang dinilai berisiko tinggi.
“Misalnya lansia, immunocompromised atau orang yang memiliki masalah sistem imun, dan pelayan publik,” papar Wenny.
Meski kasus Covid-19 sudah melandai, ia pun mengajak seluruh pihak tidak lengah dengan keadaan saat ini. Wenny meminta agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan dan segera mendapatkan vaksin Covid-19 untuk mencegah penularan.
“Meski Covid-19 sudah melandai, kita tetap harus tetap waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 5M,” ujar Wenny Haryanto.
Wenny pun kembali menguraikan protol kesehatan 5M yang harus tetap dipertahankan tersebut, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi.
Selain itu, juga mengikuti program vaksinasi hingga tahap booster, agar daya tahan tiap orang dapat meningkat dan meminimalisir tertular dari Covid-19.
“Kalau pun tertular, itu imunitasnya sudah kuat, karena biasanya mereka yang meninggal di rumah sakit itu akibat belum divaksin,” ucap Wenny Haryanto.
Sejak 29 Juli 2022, pemerintah telah memulai pemberian vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat kepada sekitar 4 juta tenaga kesehatan (nakes).
Adapun dasar pemberian vaksin dosis lanjutan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes. (cky)
Editor : Ricky Juliansyah