Jumat, 22 September 2023

KPU Depok Punya Aplikasi Sijalih

- Jumat, 22 Juni 2018 | 09:36 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
GADGET : Komisioner KPU Kota Depok, Nana Shobarna menunjukan aplikasi Sijalih di ruang kerjanya, Kantor KPU Kota Depok, Jalan Kartini Raya no.19 Kelurahan Depok, Pancoranmas, Kamis (21/6). DEPOK - KPU Kota Depok menelurkan aplikasi Sistem Informasi Jabar Memilih (Sijalih) di app store dan google play. Adapun langkah ini guna memudahkan warga Depok mencari informasi tentang Pilgub Jabar 2018. “Aplikasi tersebut dapat di download (unduh) di app store dan google play. aplikasi ini merupakan ikhtiar dari KPU Jabar untuk menginformasikan seluruh tahapan dan proses Pilgub Jabar 2018 kepada masyarakat secara luas,” kata Komisioner KPU Kota Depok, Nana Shobarna saat ditemui Radar Depok, Kamis (21/6). Ia menerangkan, setelah mengunduh aplikasi Sijalih, masyarakat tinggal memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP), lalu akan muncul nama warga tersebut, terdaftar di TPS nomor berada dan lokasinya lengkap dengan google map, nama ketua dan Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut, serta visi misi dan biodata para calon. “Ini baru dipergunakan untuk Pilgub Jabar 2018, tidak ada di provinsi lain, untuk pengembangannya KPU Jabar bekerjasama dengan ITB,” terang Nana. Selain itu, rekap hasil saat hari pencoblosan, masyarakat juga bisa mengetahui secara langsung, melalui data dari formulir C1 ke KPU. Jadi, selain di scan, nantinya data tersebut diinput ke aplikasi SIJALIH. Sehingga, saat hari H pun masyarakat bisa tahu pasangan mana yang menang. “Ini seperti Quick Qount, bisa mengetahui hasilnya saat hari H setelah proses penghitungan di seluruh TPS selesai,” paparnya. kemudian, masyarakat juga bisa melihat tahapan, sosialisasi, berita Pilgub Jabar 2018, di menu yang terdapat pada aplikasi SIJALIH. “Bagi masyarakat yang ingin tahu hari itu juga, tinggal mengunduh aplikasi tersebut. Tidak besar kok hanya 6 megabite. Saat rapat tiga bulan lalu di Bandung, sudah ada 60 ribu warga yang mengunduh aplikasi ini,” tandasnya. (cky)

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

Tanpa KTP Tetap Bisa Nyoblos, Begini Penjelasan KPU RI

Jumat, 22 September 2023 | 07:05 WIB

Bisa Baca Bukan Syarat Masuk SD, Ini Penjelasan Nuroji

Kamis, 21 September 2023 | 07:00 WIB
X