Jumat, 22 September 2023

Bawaslu Depok Awasi Pendaftaran Parpol 24 Jam

- Senin, 1 Agustus 2022 | 22:03 WIB
PENGAWASAN : Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini (kedua dari kanan) bersama jajaran Komisioner Bawaslu Kota Depok telah menyusun jadwal pengawasan 1x24 jam untuk pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024. Istimewa
PENGAWASAN : Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini (kedua dari kanan) bersama jajaran Komisioner Bawaslu Kota Depok telah menyusun jadwal pengawasan 1x24 jam untuk pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024. Istimewa

RADARDEPOK.COM - Dimulainya tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Bawaslu Depok sudah menyusun jadwal pengawasan 1x24 jam mulai 1-4 Agustus. Hal tersebut terungkap usai rapat fiksasi terkait teknis pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.

“Rapat ini sebagai bentuk kesiapan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Depok dalam melakukan pengawasan melekat,” tutur Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini kepada Radar Depok, Senin (1/8).

Luli Barlini mengungkapkan, Bawaslu Kota Depok telah melakukan beberapa hal dalam rangka pengawasan pendaftaran Parpol, yakni membedah regulasi PKPU No.4 Tahun 2022, mengidentifikasi kerawanan proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan dimensi hukum, dimensi teknis, dan dimensi peserta Pemilu itu sendiri.

“Kemudian, membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024,” kata Luli Barlini.

Perempuan berhijab ini melanjutkan, pihaknya juga menyusun jadwal pengawasan 1x24 jam mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 dalam tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024. kemudian, menyusun jadwal safari politik ke seluruh Parpol di Kota Depok sebagai bentuk pencegahan dan sosialisasi.

“Pengawasan melekat yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, berfokus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Di antaranya menyampaikan surat imbauan kepada stakeholder Pemilu di Kota Depok, terutama Parpol dan KPU Kota Depok,” bebernya.

Pada kesempatan tersebut, Luli mengatakan, pihaknya mengimbau partai politik untuk memperhatikan seluruh dokumen yang diunggah ke dalam SIPOL agar sesuai dengan peraturan PKPU No.4 Tahun 2022.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Depok juga mengimbau KPU Kota Depok untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, memastikan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu, melakukan pemeriksaan dugaan rangkap jabatan pengurus partai politik, melakukan pemeriksaan status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol yang harus memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, melakukan pemeriksaan dugaan keanggotaan ganda partai politik

"Serta melakukan pengawasan terhadap keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat,” pungkas Luli Barlini. (cky)

Editor : Ricky Juliansyah

Editor: Ricky Juliansyah

Tags

Terkini

Tanpa KTP Tetap Bisa Nyoblos, Begini Penjelasan KPU RI

Jumat, 22 September 2023 | 07:05 WIB

Bisa Baca Bukan Syarat Masuk SD, Ini Penjelasan Nuroji

Kamis, 21 September 2023 | 07:00 WIB
X