Oleh: Dr. Heri Solehudin Atmawidjaja*
Hari ini bangsa kita kembali mengingat sejarah kelam perjalanan bangsa 57 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 30 September 1965. Sebuah peristiwa kelam yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Terlepas seperti apa fakta sejarah terkait tragedi G30S/PKI, yang pasti kejadian tersebut telah mencederai kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia, bangsa yang memiliki pandangan hidup yang kaya akan nilai-nilai tuntunan hidup, untuk damai dan harmonis satu sama lain yaitu Pancasila.
Dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dimana walaupun kita Bangsa Indonesia berbeda-beda satu sama lain, baik beda agama, beda suku, adat-istiadat dan terdiri atas berbagai golongan, tapi kita tetap satu jua. (kompasiana.com).
Juga terlepas dari soal pro maupun kontra, kini setelah 57 tahun peristiwa berdarah itu, sejenak Bangsa Indonesia hanya mengingat kekejaman mereka pada tanggal 30 September 1965 lewat tayangan Film G30S/PKI yang diproduksi pada masa pemerintahan orde baru.
Pada masa pemerintahan orde baru Film Pengkhianatan G30S/PKI merupakan film besutan Arifin C. Noer yang dirilis pada tahun 1984 dengan durasi film 3 jam 40 menit. merupakan film yang Wajib ditonton pada setiap tanggal 30 September.
PKI Organisasi Terlarang
Saat ini banyak terjadi polemik antara yang percaya maupun yang tidak percaya bahwa ideologi PKI akan bangkit lagi, hal itu tentu bukan tanpa sebab mengingat bahwa para simpatisan maupun anak keturunan biologis maupun ideologis PKI yang pada masa orde baru tidak berani muncul secara terang-terangan kini sudah mulai secara fulgar menyatakan bahwa dirinya simpatisan PKI, keturunan PKI dan lain sebagainya, padahal kita ingat bahwa PKI adalah organisasi terlarang di
Negara ini. Sejak era reformasi dan terutama pada saat pemerintahan saat ini PKI sudah bukan lagi dianggap sebagai musuh besar bangsa, bahkan jika kita lihat saat ini justru yang dianggap sebagai musuh besar bangsa adalah radikalisme. Radikalisme menjadi momok dan musuh besar yang harus musnah di bumi pertiwi ini, dibandingkan PKI yang jelas-jelas sudah pernah melakukan pengkhiatan terhadap bangsa dan berupaya merubah ideologi Pancasila sebagai Ideologi bagsa.
Yang lebih ironis lagi adalah ketika radikalisme itu hanya disematkan kepada kelompok tertentu ("Islam") yang secara kebetulan sering berseberangan dengan kepentingan penguasa saat ini.
Maka timbulah pertanyaan apakah radikalisme hanya sebuah mahluk jadi-jadian yang senngaja disematkan kepada kelompok tertentu agar penguasa memiliki alasan yang kuat untuk menyingkirkan mereka? Atau kelompok radikalisme itu memang ada kaitannya dengan terorisme? Atau hanya dikait-kaitkan saja?
Padahal jika kita merujuk pada istilahnya radikalisme adalah hasil dari pengembangan suku kata radikal. Adapun kata radikal berasal dari bahasa Latin, radix atau radici. Radix dalam bahasa Latin berarti 'akar'.
Istilah radikal mengacu pada hal-hal mendasar, prinsip-prinsip fundamental, pokok soal, dan esensial atas bermacam gejala. Jika kelompok inilah yang dimaksud lalu tetak salahnya dimana? Mengingat kelompok yang memiliki faham semacam ini selalu ada pada tiap agama yang ada di dunia ini.
Pancasila Pemersatu Bangsa
Kekuasaan boleh saja menggunakan istilah apapun demi stabilitas keamanan, tapi memberikan stempel merah kepada kelompok yang belum terbukti melakukan makar terhadap pemerintah maupun negara harus dihentikan, pada saat yang sama kewaspadaan perlu dilakukan akan tetapi tidak hanya untuk kelompok yang berseberanngan saja, potensi justru bisa muncul karena peluang dan kesempatan. Meskipun secara organisatoris PKI hampir dipastikan tidak akan kembali muncul setidaknya untuk saat ini, akan tetapi ideologi PKI tidak akan pernah mati.
Sejarah kelam Bangsa Indonesia tahun 1965 seharusnya kita jadikan pelajaran bahwa kita sebagi putra-putri bangsa Indonesia sebagai penerus keberlangsungan bangsa harus menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
Tidak ada lagi kelompok-kelompok yang saling menyudutkan kelompok lain sebagai radikalis, intoleran, anti NKRI, antiPancasila dan sejenisnya hanya karena perbedaan presepsi politiknya. Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi penting dalam kesatuan persatuan Bangsa, tidak cukup hanya orasi, namun juga dedikasi dan integritas bangsa juga dibutuhkan.
Nilai-nilai Pancasila harus kita yakini dan menjadi landasan berkehidupan sehari-hari agar kita hidup selalu dalam lindungan Allah/ Tuhan Yang Maha Esa, dan dapat mewujudkan kesejahteraan bersama di bumi pertiwi tercinta ini. Wassalam.
*)Penulis: Dr. Heri Solehudin Atmawidjaja (Pemerhati Sosial Politik Pascasarjana Uhamka, Wakil Ketua Forum Doktor Sospol UI, Direktur Heri Solehudin Centet).