Kamis, 30 Maret 2023

Pahlawan (Dalam) Perang Melawan Narkotika

- Kamis, 10 November 2022 | 00:09 WIB

RADARDEPOK.COM - “ …….MARI KITA PERANGI, MARILAH KITA BASMI, SAMPAI KE AKAR-AKARNYA…….”

Itulah sepenggal lirik Mars Badan Narkotika Nasional (bnn) yang sengaja diciptakan untuk meningkatkan motivasi kerja bagi seluruh pegawai pada bnn Republik Indonesia sekaligus sebagai bentuk penyampaian pesan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika.

Mengapa narkotika harus kita perangi dan kita lawan ?

Bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang dapat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu, namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan satandar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius dan memprihatinkan dengan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin berat dengan kondisi geografi yang sangat berpotensi menjadi sasaran bagi para pelaku tindak pidana dibidang narkotika.

Salah satu unsur atau komponen yang diperlukan untuk menentukan strategi yang lebih akurat dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika atau yang dikenal dengan istilah P4GN.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diatur tentang Peran Serta Masyarakat yaitu :

  1. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika;

  2. Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika;

  3. Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika diwujudkan dalam bentuk :


a. mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika;

b. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya narkotika dan prekusor narkotika kepada penegak hukum atau bnn yang menangani perkara tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika;

c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau bnn yang menangani perkara tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika;

d. memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau bnn;

e. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

4. Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau bnn jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

Sedangkan pada tingkat Kota depok juga telah diatur tentang Partisipasi Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Bab V Pasal 22 Peraturan Daerah Kota depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika yaitu :

  1. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu Pemerintah Kota depok dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di daerah Kota depok;

  2. Partisipasi masyarakat dalam upaya pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, bertujuan untuk :


a. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah bahaya penyalahgunaan narkotika;

b. meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika;

c. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan dan keluarga korban penyalahgunaan narkotika;

d. terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan narkotika.

  1. Partisipasi masyarakat dapat berbentuk pemikiran, tenaga, sarana dan/atau dana.


Jelaslah sudah bahwa Peran Serta Masyarakat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 maupun Partisipasi Masyarakat dalam Peraturan Daerah Kota depok Nomor 13 Tahun 2021 telah menggambarkan sekaligus menjelaskan bahwa keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam setiap bentuk kegiatan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika adalah salah satu kunci dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

Jadi siapakah sosok Pahlawan dalam perang melawan narkotika ?

Jawabnya adalah Masyarakat yang telah berperan dan yang menggunakan hak-haknya serta yang melaksanakan tanggung jawabnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

Penulis berharap tulisan ini dapat memberikan kontribusi yang positif dan bermanfaat bagi berbagai pihak khususnya masyarakat dalam melakukan penanganan permasalahan narkotika di Indonesia pada umumnya dan Kota depok pada khususnya yang dari hari ke hari semakin mengkhawatirkan diperparah dengan banyaknya ditemukan narkotika dan obat berbahaya jenis baru baik di dunia maupun di Indonesia.

“ …….JADIKAN INDONESIA, BANGSA YANG SEHAT, CERDAS, BERAHKLAK MULIA, MAJU DAN JAYA.

SATUKANLAH VISI SATUKANLAH MISI ; PERANGI DAN HANCURKAN NARKOBA ….BERSAMA KITA BISA ; PERANGI SEKARANG JUGA…….BERSAMA bnn

Kepala bnn depok, AKBP Heru Prasetyo, S.I.K., M. Hum.

 

 

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Terkini

Demokrasi Mau Coba Dipola-pola

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:07 WIB

Hikmah Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 18 Februari 2023 | 22:37 WIB

Tahun Politik 2023: Menjaga Nalar Politik

Sabtu, 31 Desember 2022 | 05:47 WIB

Pembelajaran Keragaman Budaya Sejak Dini

Minggu, 20 November 2022 | 21:24 WIB

Bagaimana Film Membentuk Kehidupan Kita?

Jumat, 18 November 2022 | 20:37 WIB

Pahlawan (Dalam) Perang Melawan Narkotika

Kamis, 10 November 2022 | 00:09 WIB

Hari Pahlawan Dalam “Darurat” Politik

Rabu, 9 November 2022 | 22:31 WIB
X