RADARDEPOK.COM-Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Sukmajaya masuk ke tahap penyerahan Buku Rekening dan ATM BJB di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Senin (31/10).
Tahun ini, jumlah RTLH yang akan diperbaiki sebanyak 165 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kasie Ekbang Kelurahan Baktijaya, Efraim P mengatakan, KPM di Kelurahan Baktijaya terdapat 20 orang. Dalam penyerahan Buku Rekening dan ATM BJB tidak dapat diwakilkan tanpa adanya surat kuasa.
"Pada saat pelaksanaan harus ada orangnya, tidak bisa diwakilkan. Itupun harus menggunakan surat kuasa jika orang tersebut tidak hadir," ujarnya.
Lanjutnya, sebagian besar penerima sudah lansia, yang mengharuskan adanya pendampingan guna penerimaan Buku Rekening dan ATM BJB.
"Setiap kelurahan seharusnya melibatkan LPM untuk memberikan arahan dan membantu pengawasan pada KPM," ungkapnya di Kelurahan Sukmajaya, Senin (31/10).
Di tempat yang sama, LPM Mekar Jaya, Tulus Supriyadi mengatakan, tahun ini 24 orang penerima manfaat. Berbeda dengan yang lalu, LPM saat ini tidak banyak dilibatkan, sehingga proses penyerahan terlambat.
"Sebelumnya LPM turut mengawasi, mengarahi dan membantu penerima manfaat, tetapi saat ini berbeda yang membuat proses tersebut sedikit terhambat," jelasnya.
Selain itu, Tulus mengatakan 3 kelurahan ditempatkan pada satu material yang sama, khawatir terjadinya penumpukan pemesanan dan tertundanya material yang akan diproses.
"Kalo bisa satu material untuk satu kelurahan, agar proses perbaikannya bisa berjalan dengan cepat dan lancar," ucapnya kepada Harian Radar Depok.
Kecamatan Sukmajaya terbagi menjadi 6 kelurahan. Kelurahan Cisalak mendapatkan 49. Kelurahan sukmajaya mendapatkan 21. Kelurahan Baktijaya mendapatkan 20. Kelurahan Abadijaya mendapatkan 39. Kelurahan Mekarjaya 24. Kelurahan Tirtajaya 12. (mg7)
Jurnalis : Wilda Apriyani
Editor : Arnet Kelmanutu