satelit

Walikota Depok Perkenalkan BKC di Alun Alun, Ini yang Disampaikan

Selasa, 27 Desember 2022 | 19:12 WIB
SOSIALISASI : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar sosialisasi yang dibuka langsung oleh Walikota Depok Mohammad Idris di Alun-alun Kota Depok, Sabtu (24/12). ANDIK EKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM–Dalam upaya memberi pemahaman terkait identifikasi pita cukai dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar sosialisasi. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Walikota Depok Mohammad Idris di Alun-alun Kota Depok, Sabtu (24/12).

Mohammad Idris menyebut, sosialisasi ini diadakan agar semua pihak paham ada sejumlah barang yang diperbolehkan namun ilegal. Seperti rokok tanpa pita cukai.

"Masyarakat supaya menghindari barang-barang yang ilegal, sebab rokok yang legal sudah diberi tanda pita khusus," ujar dia.

Lebih lanjut, Mohammad Idris mengatakan, cukai merupakan salah satu jenis pungutan yang berkontribusi cukup signifikan terhadap penerimaan negara. Selain itu, berfungsi sebagai pengendalian konsumsi barang tertentu, utamanya terhadap produk barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan dan keamanan masyarakat berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan di negara Indonesia.

"Misalnya tentang BKC yang terdiri dari Etil Alkohol (EA) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan juga hasil tembakau ini diatur, dikendalikan oleh pemerintah agar tidak terseret ke hal-hal yang membahayakan kesehatan dan membahayakan lingkungan," jelas Idris.

Idris juga mengingatkan untuk masyrakat untuk tidak merokok di hadapan anak kecil. Hal itu, dikarenakan bisa membahayakan kesehatan pada anak tersebut.

"Juga jangan merokok di depan anak-anak itu membahayakan sebab sebagai perokok pasif," imbuh dia.

Lanjut dia, untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, seperti ke Kota Depok.

"Nanti kebanyakan biaya ini diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang mendukung kesehatan masyarakat di Kota Depok, pelaksana pelayanannya dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes), apa-apa saja untuk kesehatan nanti ada aturan dan ketentuannya," papar dia.

Lewat sosialisasi ini, dirinya pun berharap dapat memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat terkait cukai dan rokok ilegal, serta dapat meningkatkan sinergitas bersama Pemerintah Kota Depok.

"Ketika nanti ada masyarakat menggunakan rokok ilegal tanpa simbol tanda pita, berarti dia tidak memberikan kontribusi terhadap hasil ataupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang memang semuanya diarahkan untuk kegiatan-kegiatan masyarakat," tutup Idris. (ana)

Jurnalis : Andika Eka

Editor : Arnet Kelmanutu

Tags

Terkini