SITA : Satpol PP Kota Depok menyita accu belko pada proyek galian tanahilegal, di Kavling P dan K RT3/5, Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Senin (5/8). FOTO : DICKY/RADARDEPOKRADARDEPOK.COM, PONDOKPETIR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengenhtikan galian tanahilegal, di Kavling P dan K RT3/5, Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Senin (5/8). Atas Aksi tersebut, Satpol PP Kota Depok menyita dua accu belko yang digunakan untuk penggalian tanah.
Kasatpol PP Kota Depok, N Lienda Ratnanurdianny mengatakan, tindakan tegas ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap aktivitas galian tanahilegal.
“Kami bergerak dengan diwilayah yang sama namun berbeda lokasi galian,” ujar Lienda kepada Radar Depok, didampingi Kabid Trantibum dan Kasi Tranmastibum.
Lienda menjelaskan, penghentian galian tanah dilakukan di lokasi yang sama namun berbeda kavling, yakni kavling P dan K. Di lokasi tersebut, aktivitas galian tanah yang tidak memiliki izin dilakukan penggalian, sehingga Satpol PP menyita dua aki belko yang digunakan untuk aktivitas penggalian ilegal tersebut.
Sementara itu, Lurah Pondok Petir, Rizal Farhan penghentian aktivitas galian tanahilegal yang dilakukan Satpol PP Kota Depok, mendapat apresiasi masyarakat.
Menurutnya, aktivitas galian tersebut tidak memiliki izin dan memberikan dampak kepada masyarakat, salah satunya debu yang berjatuhan dari truk yang melintas. Tidak hanya itu, galian tanah tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan tanah longsor, karena konstruksi tanah yang mengalami perubahan.
“Kami ingin aktivitas penggalian memiliki izin sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku sehingga tidak memberikan dampak dan merugikan masyarakat,” tutup Rizal. (dic)