Sabtu, 30 September 2023

Satgas Covid-19 Kota Depok Bantah Memberikan Izin Acara di Pengasinan

- Senin, 31 Agustus 2020 | 13:25 WIB
UNDANG ARTIS : Kegiatan peryaan 10 muharam di Kelurahan PengasinanFOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Ramainya pemberitaan terkait kegiatan santunan yatim yang melibatkan banyak orang dan terdapat kegiatan musik dangdutan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPPC) Kota Depok, membantah telah memberikan izin. TGTPCC Kota Depok tidak memberikan izin kegiatan yang mengundang banyak orang. Juru bicara TGTPPC Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, TGTPPC Kota Depok terkait dengan kejadian kegiatan di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan beberapa hari lalu, Gugus Tugas Kota Depok tidak mengeluarkan izin. Kemunginan panitia melakukan komunikasi dengan kecamatan dan kelurahan. Dadang Wihana memperkirakan, Camat Sawangan sebagai satgas Covid-19 Kecamatan, memberikan arahan terkait protokol kesehatan karena pada intinya melalui Perwa 37 2020.  “Aktivitas keagamaan terutama yang mengundang massa yang banyak harus dapat izin tertulis dari camat, dan camat mengatur protokol kesehatan,” ujar Dadang Wihana, Senin (31/08). Dadang Wihana menjelaskan, setelah melakukan pengecekan, izin tertulis dari kecamatan tidak ada atau tidak memberikan secara tertulis. Dadang Wihana mengaskan TGTPPC tidak memberikan izin tertulis yang dikeluarkan, baik dari gugus tugas kota maupun satgas kecamatan. UNDANG ARTIS : Kegiatan peryaan 10 muharam di Kelurahan PengasinanFOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK   Dadang Wihana mengungkapkan, laporan yang diterima dari Kecamatan Sawangan memberikan arahan terkait protokol kesehatan. Misalnya, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan. Apabila dalam pelaksanaan arahan secara lisan dari camat maupun lurah terjadi deviasi, kegiatan tersebut bisa dikatakan melanggar protokol kesehatan  Dadang Wihana tidak memungkiri, apabila di lihat dari video, kegiatan tersebut merupakan santunan yatim piatu. Kegiatan keagamaan tentunya harus izin tertulis dari kecamatan dan sesuatu yang harus dipenuhi. Saat ini Satpol PP Kota Depok sedang melakukan investigasi dan mengundang panitia.  “Hasil investigasi itulah yang bisa kita katakan melanggar atau tidak,” terang Dadang Wihana. Namun secara kasat mata, lanjut Dadang Wihana, melihat ada artis pada kegiatan santunan yatim, sehingga orang lain persepsinya terdapat dangdutan, padahal brandingnya santunan anak yatim. Dadang Wihana mencoba meluruskan bahwa ada kesan seakan Gugus Tugas mendukung kegiatan seperti itu. Dadang Wihana mengatakan, Pemerintah Kota Depok merumuskan dan menetapkan Perwa No37 tahun 2020 yang direvisi Perwa No45 dan No49, kegiatan yang mengundang kerumunan atau konser seni budaya skala besar, belum memperbolehkan. Terkait akan jadi klaster baru, Dadang Wihana mengungkapkan, protokol atau pedoman telah tertuang dalam perwa No37 Tahun 2020. Apabila festival seni skala kecil dengan maksimal 30 orang dan menjaga jarak, diperkenankan guna masyarakat di bidang seni dapat beraktivitas. Namun skala besar pihaknya tidak bolehkan.  “Apabila dikategorikan sebagai kegiatan keagamaan, dalam Perwa jelas, harus sudah dapat izin tertulis kecamatan,” ucap Dadang Wihana. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Jaga Kamtibmas, Polsek Sukmajaya Gencarkan Patroli

Sabtu, 30 September 2023 | 14:10 WIB

Warga Sawangan Bakal Diberi Ilmu dari Program WUB

Sabtu, 30 September 2023 | 07:45 WIB

Konsep Urban Farming Didukung Camat Pancoranmas

Jumat, 29 September 2023 | 12:20 WIB

Kantor Kelurahan Sukatani Tambah Fasilitas

Jumat, 29 September 2023 | 08:00 WIB

Pemkot Depok Panen Hasil P2L di RW9 Jatijajar

Jumat, 29 September 2023 | 07:30 WIB

UIII Terus Lakukan Perkembangan Program Studi

Rabu, 27 September 2023 | 14:50 WIB

Kampung Caraka Sukatani Dilatih Branding dan Publikasi

Rabu, 27 September 2023 | 13:00 WIB

Damkar Kota Depok Tangkap Monyet Liar di Sukamaju Baru

Rabu, 27 September 2023 | 12:10 WIB

Puskesmas Mampang Raih Akreditasi Paripurna

Rabu, 27 September 2023 | 10:00 WIB

Waspada !!! Kegiatan Menabun Bisa Timbulkan Kebakaran

Rabu, 27 September 2023 | 08:20 WIB

228 Mahasiswa Resmi Diterima Masuk UIII

Selasa, 26 September 2023 | 18:51 WIB

Anggota UMKM Kelurahan Baktijaya Dilatih Membatik

Selasa, 26 September 2023 | 14:05 WIB
X