UNDANG ARTIS : Kegiatan peryaan 10 muharam di Kelurahan Pengasinan. FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Ramainya pemberitaan terkait kegiatan santunan yatim yang melibatkan banyak orang dan terdapat kegiatan musik dangdutan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPPC) Kota Depok, membantah telah memberikan izin.TGTPCC Kota Depok tidak memberikan izin kegiatan yang mengundang banyak orang.Juru bicara TGTPPC Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, TGTPPC Kota Depok terkait dengan kejadian kegiatan di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan beberapa hari lalu, Gugus Tugas Kota Depok tidak mengeluarkan izin. Kemunginan panitia melakukan komunikasi dengan kecamatan dan kelurahan.Dadang Wihana memperkirakan, Camat Sawangan sebagai satgas Covid-19 Kecamatan, memberikan arahan terkait protokol kesehatan karena pada intinya melalui Perwa 37 2020. “Aktivitas keagamaan terutama yang mengundang massa yang banyak harus dapat izin tertulis dari camat, dan camat mengatur protokol kesehatan,” ujar Dadang Wihana, Senin (31/08).Dadang Wihana menjelaskan, setelah melakukan pengecekan, izin tertulis dari kecamatan tidak ada atau tidak memberikan secara tertulis.Dadang Wihana mengaskan TGTPPC tidak memberikan izin tertulis yang dikeluarkan, baik dari gugus tugas kota maupun satgas kecamatan.UNDANG ARTIS : Kegiatan peryaan 10 muharam di Kelurahan Pengasinan. FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOKDadang Wihana mengungkapkan, laporan yang diterima dari Kecamatan Sawangan memberikan arahan terkait protokol kesehatan. Misalnya, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan. Apabila dalam pelaksanaan arahan secara lisan dari camat maupun lurah terjadi deviasi, kegiatan tersebut bisa dikatakan melanggar protokol kesehatan Dadang Wihana tidak memungkiri, apabila di lihat dari video, kegiatan tersebut merupakan santunan yatim piatu. Kegiatan keagamaan tentunya harus izin tertulis dari kecamatan dan sesuatu yang harus dipenuhi. Saat ini Satpol PP Kota Depok sedang melakukan investigasi dan mengundang panitia. “Hasil investigasi itulah yang bisa kita katakan melanggar atau tidak,” terang Dadang Wihana.Namun secara kasat mata, lanjut Dadang Wihana, melihat ada artis pada kegiatan santunan yatim, sehingga orang lain persepsinya terdapat dangdutan, padahal brandingnya santunan anak yatim. Dadang Wihana mencoba meluruskan bahwa ada kesan seakan Gugus Tugas mendukung kegiatan seperti itu.Dadang Wihana mengatakan, Pemerintah Kota Depok merumuskan dan menetapkan Perwa No37 tahun 2020 yang direvisi Perwa No45 dan No49, kegiatan yang mengundang kerumunan atau konser seni budaya skala besar, belum memperbolehkan.Terkait akan jadi klaster baru, Dadang Wihana mengungkapkan, protokol atau pedoman telah tertuang dalam perwa No37 Tahun 2020. Apabila festival seni skala kecil dengan maksimal 30 orang dan menjaga jarak, diperkenankan guna masyarakat di bidang seni dapat beraktivitas. Namun skala besar pihaknya tidak bolehkan. “Apabila dikategorikan sebagai kegiatan keagamaan, dalam Perwa jelas, harus sudah dapat izin tertulis kecamatan,” ucap Dadang Wihana. (rd/dic)Jurnalis : Dicky Agung PrihantoEditor : Pebri Mulya