Kasi Ekbang Kelurahan Pondok Petir, Yuyun Purwana. FOTO: INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
RADAR DEPOK.COM, PONDOK PETIR - Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tahun 2021 yang mangajukan usulan pembangunan harus dilengkapi dengan proposal. Hal itu dilakukan untuk merujuk Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pondok Petir, Yuyun Purwana, kegiatan Musrenbang tingkat kelurahan sudah dilaksanakan di Pondok Petir pada 18 Januari 2021. Kemudian dari hasil kegiatan tersebut telah disepakati pembangunannya, baik fisik maupun non fisik.
Namun, lanjut Yuyun, Musrenbang sekarang ini berbeda dari tahun sebelumnya, karena setiap kegiatan yang diajukan harus dilengkapi dengan proposal sehingga antara fisik dan RAB tidak melenceng, kemudian dana bisa dipertanggungjawabkan.
Dicontohkannya, untuk pembangunan fisik di kelurahan senilai Rp1 miliar, diajukan untuk pembangnan jalan lingkungan empat titik, lengkap dengan proposal. Selain itu, satu titik dranase juga dilengkapi proposal.
“Jadi 5 titik pembangunan fisik yang diprioritaskan di Kelurahan Pondok Petir yaitu empat jaling dan satu titik drainase,” terang Yuyun di ruang kerjanya, Jumat (22/1).
Hanya untuk kegiatan non fisik senilai Rp1,5 miliar, tambah Yuyun, usulan masyarakat sudah diinput, berupa kegiatan pelatihan Usaha Mikro Menengah Kecil (UMKM) untuk pelatihan peningkatan ekonomi masyarakat, termasuk kegiatan lainnya tergabung dalam non fisik, tetapi belum disertakan proposal.
“Tapi pada saat Musrenbang Kecamatan Bojongsari semua proposal sudah harus lengkap,” ujarmya.
Dari usulan tersebut, ditambahkannya, saat Musrenbang Kecamatan diajukan, sehingga bisa di diinput untuk dibawah ke kota sehingga bisa direalisasi pada pembangunan di 2022. Yuyun juga berterimakasih kepada para pengurus RT dan RW yang telah ikut serta menyukseskan Musrenbang sehingga kegiatan tahunan ini berjalan dengan lancar tanpa kendala. (rd/dra)
Jurnalis: Indra Abertnego
Editor: M. Agung HR