RADARDEPOK.COM - Kecamatan Cilodong mengadakan sosialisasi pelaksanaan penegakkan perda dan perwa RT, RW, dan LPM tingkat Kecamatan Cilodong 2021 yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cilodong, Minggu (14/11).
Kepala Bagian Pemerintahaan Sekretariat Daerah Kota Depok, Muchsin Mawardi mengatakan, sosialisasi tersebut diisi dengan adanya gambaran pada perda No.16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum.
"RT, RW, LPM serta jajaran pemerintah Kota Depok menyosialisasikan substansi atau amanat dalam perda dan perwa," ujarnya kepada Radar Depok, Minggu (14/11).
Dirinya menyebut, pihaknya masih membahas terkait penegasan pada aturan-aturan kewenangan.
"Nanti kita lihat perkembangannya dari Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi (Kabag ORB)," ucapnya.
Ia berharap, dengan adanya penegakkan ini masyarakat dapat memiliki aktifitas dan kreativitas dalam menjaga wilayahnya masing-masing.
"Mudah-mudahan ini bisa jadi acuan masyarakat untuk lebih aware dan punya aktivitas dan kreativitas yang bisa sama-sama saling menjaga kondisi wilayah," tandasnya.(rd/van)