RADARDEPOK.COM, PASPUT - Keberadaan tower pemancar di RT02/02, Kelurahan Pasir Putih (Papsut) Kecamatan Sawangan, Kota Depok berbuntut panjang. Pasalnya, keberadaan tower pemancar tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kabid Wasdu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf membenarkan jika tower yang sudah menjulang tinggi itu belum mengantongi IMB.
"Iya belum ada IMBnya, baru IPR aja," kata Suryana, Selasa (4/1).
Dia mengungkapkan, keresahan warga di lokasi tower itu sudah sampai ke telinga mereka. Oleh karenanya, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan (SP) 1 kepada penanggungjawab pembangunan tower.
"Kita sudah panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, dan sudah kami tegur untuk segera mengurus IMB-nya," tuturnya.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melarang segala bentuk kegiatan pemasangan tower di RT02/02, Kelurahan Pasput, jika melanggar pihaknya akan melayangkan SP 2.
"Kami sudah memerintahkan pemilik tower untuk memberhentikan sementara pembangunan towernya," bebernya.
Terpisah, Kasipem Kelurahan Pasput, Komarudin mengungkapkan fakta yang berbanding terbalik dengan keterangan Kabid Wasdu DPMPTSP Kota Depok.
Komarudin mengungkapkan, sampai saat ini kegiatan pembangunan tower terus berjalan, bahkan di sana sudah terpasang radio pemancar.