Sabtu, 10 Juni 2023

Jamban Helikopter Rangkapanjaya Baru Depok Dibongkar

- Rabu, 28 September 2022 | 08:23 WIB
BONGKAR : Ketika prosesi pembongkaran jamban helikopter di wilayah Rangkapanjaya Baru, Selasa (27/9). ALDY RAMA/RADAR DEPOK
BONGKAR : Ketika prosesi pembongkaran jamban helikopter di wilayah Rangkapanjaya Baru, Selasa (27/9). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Open Defecation Free (ODF) atau setop buang air besar sembarangan digencarkan aparatur Kelurahan Rangkapanjaya Baru. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No18 tahun 2018 tentang pembuangan air limbah domestik dengan membongkar sejumlah titik jamban helikopter yang ada di wilayah kelurahan setempat.


Lurah Rangkapanjaya Baru, Tajjudin mengatakan, kegiatan yang berlangsung merupakan penertiban terhadap jamban helikopter sesuai dengan Perda No18 tahun 2018 tentang pembuangan air limbah domestik.


“Dalam pelaksanaan kegiatan, kami membagi empat tim yang kemudian disebar ke 43 titik di wilayah se-Kelurahan Rangkapanjaya Baru,” ucapnya kepada Radar Depok, Selasa (27/9).


Dari keempat tim tersebut, lanjut Tajjudin, setiap tim terdiri dari 10 hingga 11 orang, yang ditotalkan kurang lebih 45 orang yang turun meninjau langsung ke lokasi.


“43 titik yang ditinjau, kami menemukan tiga jamban helikopter, yakni RT1/9, RT5/1 dan RT3/1, kemudain kami berikan sosialisasi secara persuasif terkait dengan Perda tersebut, akhirnya jamban helikopter tersebut sepakat untuk dibongkar,” jelasnya.


Tajjudin mengatakan, sosialisasi serta solusi juga diberikan kepada warga secara persuasif agar penggunaan jamban helikopter tidak ada lagi, dan pembangunan septictank diimbau agar segera dibangun.


“Setelah diberikan sosialisasi dan pemahaman secara persuasif, akhirnya mereka sepakat jamban helikopter tersebut dibongkar dan mengimbau mereka untuk membangun septictank dengan jarak waktu yang diberikan maksimal akhir tahun 2023,” ucapnya.


Tajjudin mengungkapkan, solusi untuk RT1/9 dan RT5/1 diberikan arahan untuk membangun septictank individual, untuk RT3/1, kami berikan arahan untuk membangun septictank komunal karena jaraknya yang berdekatan.


“Sesuai dengan aturan, jika masih ditemukan jamban helikopter akan dikenakan sanksi berupa administrasi dan hukuman. Semua yang dilakukan demi kebaikan bersama dari segi faktor kesehatan, kebersihan lingkungan dan lain sebagainya,” pungkasnya.


Perlu diketahui, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Dinas Kesehatan (Dinkes), UPTD Puskesmas Rangkapanjaya Baru, Satpol PP Kecamatan Pancoranmas, Camat Pancoranmas, serta elemen masyarakat lainnya hadir untuk menjalankan ODF 100 persen sesuai dengan program pemerintah. (ama)


Jurnalis : Aldy Rama


Editor : Ricky Juliansyah

Editor: Ricky Juliansyah

Tags

Terkini

12 Peserta Lolos Duta Genre Sukmajaya

Jumat, 9 Juni 2023 | 16:45 WIB

Kelurahan Ratujaya Cegah Warga Kena TB

Jumat, 9 Juni 2023 | 11:25 WIB

Bojongsari Baru Depok Galakan Kampung Iklim

Kamis, 8 Juni 2023 | 18:46 WIB

Warga-KWT Krukut Depok Diguyur Ilmu P2L

Kamis, 8 Juni 2023 | 09:05 WIB

Serua Targetkan Pembangunan PJU dan Drainase

Rabu, 7 Juni 2023 | 15:45 WIB

RW3 Sawangan Jadi Lokus KTR

Rabu, 7 Juni 2023 | 13:00 WIB

UMKM Limo Praktik Aneka Olahan Produk Lokal

Rabu, 7 Juni 2023 | 12:52 WIB

Mekarjaya Bangga Miliki Finalis Duta Genre

Rabu, 7 Juni 2023 | 10:45 WIB
X