Jumat, 31 Maret 2023

Cara Kelurahan Harjamukti Depok Sukseskan Gempita : Dari Rumah ke Rumah, Berikan Surat Cinta Pajak

- Sabtu, 26 November 2022 | 01:08 WIB
KUNJUNGAN : Lurah Harjamukti, Sukmara bersama staf door to door menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak penunggak PBB di permukiman elit. ANDIKAEKA/RADARDEPOK
KUNJUNGAN : Lurah Harjamukti, Sukmara bersama staf door to door menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak penunggak PBB di permukiman elit. ANDIKAEKA/RADARDEPOK

RADARDEPOK.COM-Dalam menyukseskan  Gerakan Menagih Piutang (gempita) akhir tahun 2022, Lurah Harjamukti, Sukmara bersama staf door to door menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak penunggak PBB di permukiman elit.

Laporan : Andika Eka Maulana

SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Sebenarnya, SPPT ini biasa didapat ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Tapi Anda harus ingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. SPPT adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.

SPPT memang bukan bukti hak dan kepemilikan seseorang akan suatu tanah atau bangunan. Tapi SPPT akan penting jadinya jika suatu saat Anda harus mengumpulkan dokumen lengkap untuk keperluan melindungi tanah atau bangunan Anda.

Selain sebagai surat resmi yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara, SPPT juga akan sangat diperlukan dalam menghindari penipuan, atau ketika tanah Anda diaku sebagai milik orang lain.

Untuk menagih piutang PBB, Lurah Harjamukti, Sukmara menjelaskan, pihaknya tengah menyampaikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) door to door kepada wajib pajak.

"Kegiatan ini dalam rangka mendukung dan mensukseskan Gerakan Menagih Piutang atau gempita akhir tahun 2022 terhadap wajib pajak yang menunggak PBB," kata Sukmara

Di damping Sadih, staf kelurahan pembantu kolektor PBB Kelurahan Harjamukti, Sukmara membenarkan, wajib pajak penunggak PBB berdomisili atau obyek pajak di permukinan elit.

"Tidak semua warga permukiman elit menunggak pajak PBB, sementara kalau wajib pajak di perkampungan umumnya tidak menunggak PBB dan lancar serta disiplin dalam membayar PBB," tuturnya.

Menurut dia, terhadap penunggak PBB sekarang ini ada kemudahan dan keringanan berupa pemberian diskon pembayaran PBB. (*)

Jurnalis : Andika Eka

Editor : Arnet Kelmanutu

Editor: Febrina

Tags

Terkini

Pelayanan Kelurahan Kalimulya pindah sementara

Jumat, 31 Maret 2023 | 09:20 WIB

Tiga Pilar Cilangkap Galakkan Kamtibmas

Jumat, 31 Maret 2023 | 08:20 WIB

PIN Polio Sasar Anak Usia 0-59 Bulan

Jumat, 31 Maret 2023 | 08:00 WIB

Ribuan Balita Mampang Akan Diimunisasi Polio

Jumat, 31 Maret 2023 | 05:20 WIB

Ditemukan Sakit, ODGJ di Kedaung Depok Dievakuasi

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:35 WIB

Pondok Cina Depok Tingkatkan Value Diri Remaja

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:15 WIB

Zakat Fitrah di Depok Rp45 Ribu

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:10 WIB

Lurah Cimpaeun Depok Apresiasi Tarling PKK Tapos

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:33 WIB

Sempat Fakum, Tarling Kembali Berjalan

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:35 WIB

DPUPR Normalisasi Kali Cipinang Kelurahan Curug

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:05 WIB

Warung Makan Mesti Pakai Tirai di Cinere Depok 

Rabu, 29 Maret 2023 | 09:00 WIB

Pocin Tingkatkan Wawasan Pemilahan Sampah

Rabu, 29 Maret 2023 | 07:00 WIB
X