RADARDEPOK.COM-Dalam menyukseskan Gerakan Menagih Piutang (gempita) akhir tahun 2022, Lurah Harjamukti, Sukmara bersama staf door to door menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak penunggak PBB di permukiman elit.
Laporan : Andika Eka Maulana
SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Sebenarnya, SPPT ini biasa didapat ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Tapi Anda harus ingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. SPPT adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.
SPPT memang bukan bukti hak dan kepemilikan seseorang akan suatu tanah atau bangunan. Tapi SPPT akan penting jadinya jika suatu saat Anda harus mengumpulkan dokumen lengkap untuk keperluan melindungi tanah atau bangunan Anda.
Selain sebagai surat resmi yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara, SPPT juga akan sangat diperlukan dalam menghindari penipuan, atau ketika tanah Anda diaku sebagai milik orang lain.
Untuk menagih piutang PBB, Lurah Harjamukti, Sukmara menjelaskan, pihaknya tengah menyampaikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) door to door kepada wajib pajak.
"Kegiatan ini dalam rangka mendukung dan mensukseskan Gerakan Menagih Piutang atau gempita akhir tahun 2022 terhadap wajib pajak yang menunggak PBB," kata Sukmara
Di damping Sadih, staf kelurahan pembantu kolektor PBB Kelurahan Harjamukti, Sukmara membenarkan, wajib pajak penunggak PBB berdomisili atau obyek pajak di permukinan elit.
"Tidak semua warga permukiman elit menunggak pajak PBB, sementara kalau wajib pajak di perkampungan umumnya tidak menunggak PBB dan lancar serta disiplin dalam membayar PBB," tuturnya.
Menurut dia, terhadap penunggak PBB sekarang ini ada kemudahan dan keringanan berupa pemberian diskon pembayaran PBB. (*)
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Arnet Kelmanutu