Jumat, 9 Juni 2023

Beli Solar Subsisi di Depok Wajib Terdaftar MyPertamina, Ada SPBU yang Belum Tahu

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:10 WIB
MENGANTRE : Sejumlah warga sedang mengantre pembelian bahan bakar pertalite, di SPBU Jalan Kartini Raya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. (TIARA/RADAR DEPOK)
MENGANTRE : Sejumlah warga sedang mengantre pembelian bahan bakar pertalite, di SPBU Jalan Kartini Raya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. (TIARA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemilik kendaraan di Kota Depok yang mengunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, sudah tidak semuanya lagi dalam mengisi tangki kendaraan.

Per Kamis (25/5), PT Pertamina Patra Niaga resmi menerapkan skema full registran menggunakan aplikasi My Pertamina untuk pembelian solar.

Kepala shift SPBU Jalan Kartini, Pancoranmas Kota Depok, Agus Syamsyuryadi mengatakan, di SPBU ini tidak ada pengisian BBM solar, jadi tidak menerapkan sistem skema full registan hari ini (Kemarin).

Baca Juga: Sekda Depok, Supian Suri : Depok Wujudkan Generasi Hebat Berkualitas

Menurutnya, skema full registan merupakan skema pembelian BBM solar bagi konsumen yang sudah terdaftar di aplikasi MyPertamina, meski tidak membawa QR Code.

Sebaliknya, kendaraan yang tidak terdaftar di MyPertamina tidak dapat dilayani untuk pembelian solar.

"Disini belum ada pengisian solar jadi belum memberlakukan skema full registan. Mungkin malam ini atau besok sudah ada solar. Kalau sudah ada baru kami terapkan," jelas Agus kepada Harian Radar Depok, Kamis (25/5).

Baca Juga: Survey LSI : PDI P-Gerindra Percaya Diri, PKS : Nggak Ngaruh

Sayangnya belum semua SPBU di Depok tahu akan skema full registan. Di SPBU Margonda misalnya, ketika ditanya mengenai sistem skema full registan.

Petugas SPBU Margonda tidak berani menjawab. "Saya gak tahu soal itu, saya juga gak berani jawab takut salah, yang tau itu biasanya admin," singkat Ilham.

Perlu diketahui, selain Kota Depok skema tersebut juga diterapkan di Jakarta dan Bogor per Kamis, 25 Mei 2023.  

Baca Juga: Saling Lapor Kasus KDRT : Istri Ditahan, Suami Ditangguhkan Sempat ke Lombok

Terpisah, Pjs Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad mengatakan, implementasi skema full registran sebelumnya sudah berlaku di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Kecuali Kota Bogor dan Depok serta Kabupaten Bogor.

Setelah pelaksanaan implementasi skema full registran yang dimulai di wilayah Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor serta Provinsi DKI Jakarta, kecuali Kabupaten Kepulauan Seribu.

Pemberlakuan skema full QR di wilayah tersebut bisa dilaksanakan paling lambat dua minggu setelahnya.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anies Didesak Demokrat, Nasdem Geram

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:15 WIB

Cabe-cabean di Depok Makin Pedas

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:55 WIB

Harga Hewan Kurban di Depok Naik 15 Persen

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:15 WIB

Pasangan Prabowo-Erick Menguat

Rabu, 7 Juni 2023 | 06:30 WIB
X