Kamis, 8 Juni 2023

Khofifah, AHY, dan Aher Diajukan PKS Buat Pendamping Anies Baswedan

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 06:45 WIB
Bacapres dari koalisi Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS, Anies Baswedan dalam acara dengan relawan di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023) (Twitter @aniesbaswedan)
Bacapres dari koalisi Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS, Anies Baswedan dalam acara dengan relawan di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023) (Twitter @aniesbaswedan)

RADARDEPOK.COM - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Sohibul Iman menyebutkan, ada tiga nama yang berpeluang jadi pendamping Anies.

Yakni, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan alias Aher. "Nama-nama itu sudah diusulkan ke Mas Anies," ucapnya.

Selanjutnya, Anies akan mengerucutkan tiga nama itu menjadi satu nama yang dipilih sebagai cawapres. Sejauh ini, pihaknya tidak mengetahui apakah sudah mengerucut satu nama atau belum.

Baca Juga: Jokowi Ngotot Satukan Prabowo dan Ganjar

Hanya Anies yang tahu keputusannya karena mantan gubernur DKI Jakarta itu diberi kewenangan untuk memilih pendamping.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, siapa pun yang nanti dipilih Anies sebagai cawapres harus bisa menambah peluang kemenangan di Pilres 2024. ’’Sekarang masih proses pembahasan,’’ tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, tiga parpol telah tergabung dalam KPP. Yakni, Partai Nasdem, PKS, dan Demokrat.

Baca Juga: Suami Pelaku KDRT Diduga Pakai Narkoba, DP3AP2KB : Dare to Speak

Bangunan koalisi itu harus kokoh. Sebab, satu saja parpol keluar dari koalisi, maka dua parpol sisanya tidak akan bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Sesuai Pasal 221 Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, pasangan capres-cawapres diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Mengacu regulasi itu, maka untuk dapat mengajukan calon, minimal harus bermodal 115 kursi dari total 575 kursi di DPR.

Baca Juga: Beli Solar Subsisi di Depok Wajib Terdaftar MyPertamina, Ada SPBU yang Belum Tahu

Nah, pada Pemilu 2019, Nasdem mendapat 59 kursi, Demokrat 54 kursi, dan PKS 50 kursi. Karena itu, jika satu di antara tiga parpol itu hengkang dari koalisi, maka tidak akan mencukupi syarat minimal kursi sesuai Pasal 221 UU tentang Pemilu.(***)

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cabe-cabean di Depok Makin Pedas

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:55 WIB

Harga Hewan Kurban di Depok Naik 15 Persen

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:15 WIB

Pasangan Prabowo-Erick Menguat

Rabu, 7 Juni 2023 | 06:30 WIB

55 Jiwa Terdampak Banjir di Tapos Depok

Selasa, 6 Juni 2023 | 20:02 WIB

16 Jemaah Haji Meninggal, 26.192 Rawat Jalan 

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:05 WIB

Gaji Ke-13 PNS Depok Mampet, Ini Gara-garanya

Selasa, 6 Juni 2023 | 07:20 WIB

Juli LRT Jabodebek Bisa Dinaiki Warga

Selasa, 6 Juni 2023 | 07:05 WIB
X