RADARDEPOK.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) sudah mengumumkan pembukaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Tingkat SMA/SMK/SLB, di Kota Depok, mulai 6 Juni 2023.
Terdapat lima jalur PPDB yang bisa digunakan para orang tua untuk mendaftarkan putra/putrinya.
"Kami imbau kepada orang tua yang memiliki putra/putri dan melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah, baik SMA/SMK/SLB untuk segera mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai persyaratan. Karena, tanggal 6 Juni 2023 sudah kami buka," ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2 Jawa Barat (Jabar) Asep Sudarsono, akhir pekan lalu.
Baca Juga: BBM Non Subsidi Kompak Turun Harga di Depok, Berikut Daftar Harga Barunya
Antara lain, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
Kemudian, bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa, serta bakat istimewa, dan afirmasi kondisi tertentu.
"Lalu, ada jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru diperuntukkan bagi CPDB yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas," terangnya.
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok, Hotman Paris : Banyak Kejanggalan, Mohon Kapolri dan Kapolda Adil
Lanjut Asep, ada juga jalur prestasi melalui nilai rapor. Dengan menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima.
Ada juga jalur prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaran yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan.
"Selain itu, ada jalur prestasi pada SMK. Terdiri dari prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi kejuaraan," jelasnya.
Baca Juga: PT Tokai Depok Berkilah Mau Tutup Pabrik, Disnaker Panggil Managemen Rabu Depan
Lalu, ada jalur zonasi, merupakan jalur PPDB pada SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona.
Mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, penyebaraan SMA/SMK/SLB dan letak satuan pendidikan terhadap domisili CPDB.
"Terakhir, jalur prioritas terdekat, merupakan jalur PPDB pada SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili CPDB ke sekolah tujuan, tanpa dipengaruhi zonasi," tegas dia.(***)
Artikel Terkait
Lapo Samosir di Jembatan Panus Depok Terbakar
Viral, Pengamen Galak di Depok Meresahkan Penumpang Angkot
DPRD Kota Depok Setujui Dua Raperda, Ini Dia
LDII Depok Ingin Generasi Muda Melek Jurnalistik, Ini yang Dilakukan
Perketat Uji Tera, Depok Bakal jadi Daerah Tertib Ukur