Kamis, 23 Maret 2023

Pejabat Kemenpora dan KONI Tersangka

- Kamis, 20 Desember 2018 | 11:11 WIB
Ilustrasi penyidik KPK saat sedang melakukan penggeledahan. (jpnn/jawapos.com) JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana sebagai tersangka penerima suap. Penetapan terhadap Mulyana berkaitan dengan kasus suap penyaluran bantuan pemerintah dari Kemenpora kepada KONI. "Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan melalui Kemenpora kepada KONI 2018 dan gratifikasi berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat menggelar konferensi pers, di kantornya, Rabu (19/12) malam. Selain Mulyana, Saut menyebut, pihaknya juga menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora), Eko Triyanto (staff di Kemenpora) sebagai pihak penerima. "Sementara pihak pemberi yakni Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI dan Jhonny E Awuy Bendum KONI," imbuhnya. Menurut Saut, dana hibah dari Kemenpora yang dialokasikan untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar, dengan komitmen fee untuk pihak pejabat Kemenpora sebesar Rp 3,4 miliar. "Sebelum proposal diajukan diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar," pungkasnya. Oleh karena itu, sebagai pihak pemberi Ending dan Jhony disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara sebagai pihak penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Adhi dan Eko dan ET disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(ipp/JPC)

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

Tarawih Pertama, Masjid di Depok Dipadati Jemaah

Rabu, 22 Maret 2023 | 21:17 WIB

1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023

Rabu, 22 Maret 2023 | 19:38 WIB

Mimbar Jumat: Indahnya Pakaian Seorang Muslim

Jumat, 17 Maret 2023 | 09:49 WIB
X