Foto : RUBIAKTO/RADARDEPOK KLAIM: Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik saat memberikan keterangan terkait pelimpahan kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, yang melibatkan mantan walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan sekretaris Daerah Kota Depok, Herry Prihanto (HP).
DEPOK-Rasuah Jalan Nangka, Kecamatan Tapos semakin seru saja. Setelah lima bulan bergulir, dan menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI), dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Harry Prihanto (HP) sebagai tersangka. Terbaru, Polresta Depok membuka harapan adanya tersangka baru.
Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi Jalan Nangka tidak menutup kemungkinan Polresta Depok menetapkan tersangka baru. Ini selama berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Setiap kemungkinan itu kan ada. Yang jelas penyidik saat ini melengkapi petunjuk-petunjuk yang jaksa berikan,” kata Perwira Melati Tiga itu kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Namun, didik belum mau membocorkan siapa tersangka baru yang menjadi bidikan Polresta Depok. Menurutnya, saat ini Penyidik Unit Tipikor Polresta Depok tengah sibuk memenuhi petunjuk dari Kejari. Yang sudah tiga kali menyatakan berkas belum lengkap.
“Kita kan sedang bekerja, mohon doa restunya rekan-rekan agar proses penyidikan ini bisa berjalan secara profesional,” ujarnya.
Saat ditanya petunjuk apa yang diberikan kepada penyidik, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, Didik enggan membeberkan petunjuk yang menyulitkan penyidik. Tapi, kapolres sempat menyinggung kelengkapan alat dan barang bukti yang disebut Sufari masih kurang. “Tentunya tim penyidik bekerja keras untuk berupaya melengkapi fakta hukum, alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum yang sudah ada,” ujarnya.
Perihal peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia membenarkan lembaga anti rasuah itu mengawasi kinerja penyidik Unit Tipikor Polresta Depok.
Desember 2018 lalu, atau sebelum penyidik mengembalikan berkas ketiga kalinya ke Kejari Depok, KPK telah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi. “Kasus sudah dilakukan supervisi sama tim KPK. Pada bulan Desember kemarin sudah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi dan itu difasilitasi oleh KPK sebagai korsub-nya ya,” tuturnya.
Karena kasusnya belum disidangkan, hingga kini Nur Mahmudi masih melenggang karena tidak ditahan. Dia juga tidak dikenai wajib lapor. "Enggak, enggak. Kita enggak ada wajib lapor," terangnnya.
Sementara, Kajari Depok, Sufari mengatakan, alat dan barang bukti dalam perkara korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, belum lengkap. Sehingga jadi satu sebab berkas belum lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Berkas.
“Secara formil dan materil kita sudah memberikan petunjuk. Materil itu perbuatan tersangka harus didukung oleh alat dan barang bukti. Sehingga bisa mengunsur, ketika perbuatan tersangka tidak didukung barang dan alat bukti. Maka secara materil itu belum lengkap,” terang Sufari.
Perlu diketauhi, Mantan Walikota Depok dua periode Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto berstatus tersangka sejak 20 Agustus 2018. Itu lantaran diduga mengeluarkan dana APBD Kota Depok tahun 2015 sebesar Rp10,7 miliar untuk pembebasan lahan Jalan Nangka. Padahal, pembebasan bidang tanah di RT3/1 Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos itu telah dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.(rub)