Sabtu, 10 Juni 2023

Wapres Dukung 63.310 Korban First Travel

- Kamis, 21 November 2019 | 10:25 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Korban First Travel kembali mendapat angin surga. Sedikitnya 63.310 jamaah yang menjadi korban, dapat dukungan dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Orang nomor dua di Indonesia ini menegaskan, aset First Travel dapat dibagikan secara adil kepada jamaah. "Ya saya kira, itu dananya jamaah yang dipakai oleh First Travel, dan ketika asetnya disita ya harus dikembalikan ke jamaah," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11). Ma'ruf belum mengetahui, otoritas mana yang berhak menentukan pengembalian aset First Travel tersebut. Namun dia meminta aset dapat dibagikan ke jamaah dengan adil. "Kita serahkan kepada pihak otoritas, mereka punya mekanisme sendiri. Caranya adil, yang penting itu prinsipnya adil. Kalau dia itu, rugi, ruginya berapa persen ya tidak semua. Yang gede-gede yang kecil-kecil ya adillah," paparnya. Ma'ruf menuturkan, laporan masing-masing korban First Travel terdahulu bisa menjadi dasar, untuk menentukan nominal yang akan dikembalikan kepada korban. Diketahui saat babak pertama kasus penipuan First Travel di kepolisian, Bareskrim Polri membuka posko pengaduan bagi para korban. "Saya kira yang melapor sudah ada masing-masing datanya. Sudah ada berapa dia, berapa. Nah dari jumlah dana yang dikumpulkan First Travel itu berapa besar, masing-masing berapa persen, kalau dihitung dana yang terkumpul berapa persen per orang itu," jelas Ma'ruf. Terpisah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengaku, masih terus memikirkan solusi terbaik. Dia menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah. "Kami juga ingin coba memikirkan apa langkahnya, karena kan sudah ada putusan MA, sinkrah. Tidak banyak yang bisa kita lakukan. Meskipun begitu, nanti akan kami duduk bersama, mengembangkan, kira-kira apa yang bisa dilakukan," kata Fachrul. Dia menegaskan, telah mengambil langkah meminimalkan kasus seperti yang dialami jamaah umrah First Travel. Dia menekankan biaya umrah paling murah tidak kurang dari Rp20 juta. "Kami sudah coba mengambil langkah-langkah ke depan. Insyaallah ke depan nggak akan terjadi lagi. Kami sudah kasih patokan, misalkan, ongkos umrah itu paling murah Rp20 juta. Kalau ada yang di bawah Rp20 juta, jangan ikut, itu pasti menipu," kata Fachrul di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (20/11). Menurutnya, jika ada pihak yang menawarkan biaya umrah kurang dari Rp20 juta, dia pastikan hal tersebut adalah penipuan. Dia telah mengevaluasi kasus First Travel ini. Fachrul mengimbau penyedia jasa travel tidak hanya mementingkan profit. "Oh banyak. Nanti kami lihat, kami evaluasi masing-masing, satu per satu. Jangan mengambil keuntungan saja. Kalau di bawah Rp20 juta, pastikan itu, itu pasti bohong, pasti nipu," ucapnya. Sementara, salah seorang jamaaah First Travel asal Depok, Andi W mengungkapkan, baru mendengar rencana pelelangan barang sitaan First Travel, hasilnya diserahkan kepada negara oleh Kejaksaan Negeri Depok. Andi menegaskan, tidak menerima hal tersebut. Sebab, Andi menilai negara tidak dirugikan, tapi yang rugi adalah para jamaah korban First Travel. "Iya lah, harus dikembalikan ke korban. Masa dikembalikan ke negara. Bukan hanya kerugian material. Tapi kerugian lain seperi malu dan moral itu harus dipikirkan juga. Negara harus kembalikan hasil dari lelang. Wajib dikembalikan," kata Andi kepada wartawan, Rabu (20/11). Dalam kasus pencucian uang ini, Andi mengaku dirinya dirugikan sebesar Rp 21 juta. Andi mendaftarkan diri di jasa travel ini pada 2015 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cimanggis melalui agen bernama Tri. Itu pun diakuinya menunggu lama, sampai Andi harus mengganti jasa travel umrah. "Sempat dapat koper tapi dikembalikan lagi. Alhamdulillah saya sudah berangkat. Saya harap uang hasil lelang ini dikembalikan," tegasnya. Perlu diketahui, dalam amar putusan PN Depok Nomor: 83/Pid.B/2018/PN.Depok terkait kasus First Travel, diketahui perusahaan itu berhasil menghimpun senilai Rp1.319.535.402.852 di rekening perusahaan First Anugerah Karya Wisata. Jumlah itu berasal dari setoran 93.295 calon jamaah dalam rentang waktu Januari 2015 hingga Juni 2017. Dari jumlah calon jamaah yang berhasil dijaring, 29.985 orang kemudian diberangkatkan sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017. Sisanya, sebanyak 63.310 calon jamaah dengan total uang setoran Rp905.333.000.000 belum diberangkatkan. Dana mereka yang tak jadi berangkat itu kemudian disebar lagi ke sejumlah rekening milik para terpidana. Dana itu digunakan, antara lain, untuk menambal kekurangan biaya jamaah yang berangkat lebih dulu, membeli sejumlah properti, kendaraan mewah, perusahaan, sandang bermerek, serta membiayai perjalanan ke luar negeri para terpidana. Total dana korban yang telah dibelanjakan itu, jika menengok amar putusan PN Depok, mencapai Rp260.333.260.000. Artinya, semestinya masih ada sekira Rp644.999.740.000 dalam rekening bank. Namun, dalam salinan barang sitaan, jumlah total saldo dalam puluhan rekening milik terpidana yang disita hanya berkisar Rp 5,5 miliar yang terdiri atas uang rupiah dan dolar AS. Jumlah tersebut belum termasuk sekitar 500 aset yang disita.(rd/net)   Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71) Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Anies Didesak Demokrat, Nasdem Geram

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:15 WIB

Cabe-cabean di Depok Makin Pedas

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:55 WIB

Harga Hewan Kurban di Depok Naik 15 Persen

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:15 WIB

Pasangan Prabowo-Erick Menguat

Rabu, 7 Juni 2023 | 06:30 WIB
X