Kegiatan maulid nabi yang diadakan di Markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta. FOTO : ISTIMEWARADARDEPOK.COM - Kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa, 10 November 2020, kerap menyebabkan terjadinya perkumpulan massa, dari kegiatan menikahkan putrinya hingga acara maulid nabi Muhammad SAW.
Hal-hal itu kerap dianggap telah mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi virus Korona (Covid-19). Kini, muncul sebuah petisi agar pemerintah mengkarantina Habib Rizieq sesuai dengan protokol Covid-19.
Petisi ini diinisiasi oleh Indonesia Institute in Scotland. Per pukul 11.00 WIB, petisi ini telah ditandatangani oleh 248 responden. Petisi itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Satgas Covid-19, Menteri Kesehatan RI, Gubernur DKI Jakarta, dan Walikota Bogor.
"Mengikuti perkembangan perilaku Rizieq Shihab sejak kembali dari luar negeri tanpa mentaati karantina dimana setiap orang lain diharuskan mentaati protokol Covid 19 yang ada, maka sudah saatnya pemerintah, aparat hukum bertugas sesuai aturan dan hukum Republik Indonesia yang ada," demikian bunyi petisi itu.
Pembuat petisi menyoroti kegiatan pengumpulan massa oleh Habib Rizieq Syihab, dari kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta hingga kegiatan keagamaan di Petamburan dan di Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Penyelenggaraan acara besar seperti di Kabupaten Bogor, penjemputan di Bandara dan berkumpul di Petamburan menunjukkan Riziek Shibab dan pengikutnya tidak peduli kesehatan dirinya apalagi orang lain," lanjutnya.
"Sikap egoistik dan kekanak-kanakan ini tidak boleh dan tidak bisa ditolerir dengan tindakan pembiaran oleh negara.Tidak ada screening suhu tubuh sebelum acara, tidak ada social distancing saat acara berlangsung,tidak ada cuci tangan, hand sanitizer, sembarangan bermasker -sekenanya bahkan pengikutnya banyak tanpa memakai masker, berkumpul di jalanan, serta tidak ada juga trace dan track setelah bubar," sambungnya.
Kegiatan pengumpulan massa oleh Habib Rizieq dinilai dapat menambah angka kasus Covid-19 di Indonesia, sehingga negara dinilai perlu menindak Habib Rizieq sesuai dengan protokol Covid-19.
Kegiatan maulid nabi yang diadakan di Markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta. FOTO : ISTIMEWA
"Bagaimana Indonesia bisa menuruni r rate dan keluar dari pandemi Covid-19, jika perilaku suka-suka Rizieq Shihab dibiarkan merajalela. Negara perlu segera bertindak sesuai hukum dan aturan di musim pandemik yang berlaku," tambahnya.
Pemerintah diminta menerapkan aturan kepada Habib Rizieq sesuai dengan prinsip persamaan di mata hukum (equality before the law).
"Jika warga di tempat lain seperti di Gersik dihukum menggali kuburan saat melanggar protocol Covid-19, ada juga yang didenda maka mengapa perilaku Imam FPI ini dibiarkan oleh penyelenggara negara, mulai di Tanggerang, Jakarta hingga Bogor. Persamaan warga dimata hukum harus kita jaga. Jangan ada diskriminasi. Aparat kepolisian, tangan hukum janganlah pura-pura tidak tahu.Peristiwa ini semua kasat mata,tidak perlu menunggu laporan warga," tambahnya.
"Mari jaga kesehatan publik, jaga kewarasan akal sehat, budaya normalnya manusia dewasa berperilaku, bertindak di musim pandemik ini.Kebebasan berkumpul,bersuara bukan berarti seenaknya melakukan perusakan fasilitas publik,melanggar lalu lintas,melanggar hak atas kesehatan,hak-hak dasar warga,hak komunitas dan menerabas protokol covid-19," pungkasnya. (rd/net)Editor : Pebri Mulya