Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu Murdianto
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pasar Muamalah di RT3/4 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok, yang melakukan transaksi jual beli dengan emas, dirham dan dinar berbuntut panjang. Tidak hanya menjadi buah bibir mayoritas pengguna media sosial, Pasar Muamalah dianggap melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi pidana.
Jika dilihat dari Pasal 21 ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (UU Mata Uang) yang berbunyi Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka demikian, kegiatan di Pasar Muamalah tersebut patut diduga sudah melanggar pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Pelanggran pada pasal itu juga dapat dikenakan pidana baik penjara maupun denda, seperti yang tercantum dalam pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang. Yang berbunyi, Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dal setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau, transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.
Kapolsel Beji, Kompol Fatimah mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Dia belum bisa mengatakan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sebab, belum menerima keterangan dari pihak manapun. "Ini saya lagi kerjasama sama Polrestro Depok, lagi mendalami. Itu kan pasarnya buka dua minggu sekali, jadi sekarang lagi gak buka, kalau buka nanti kita dalamin," bebernya kepada Harian Radar Depok, Jumat (29/1).
Dia menjelaskan, kasus ini kini ditangani Polrestro Depok. Nantinya, pemilik ruko, pemilik toko, dan yang menyewa tempat lokasi pasar tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Yang jelas kasus ini sedang ditangani Polres, kita hanya bantu untuk cari informasi saja," tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengaku, memang pihak Kejaksaan merupakan instansi pertama, yang melakukan pemantauan ke lokasi Pasar Muamalah tersebut. "Kami memiliki tugas sebagai pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara," ucapnya kepada Radar Depok, Jumat (29/1).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, saat datang ke lokasi memang pasar tidak beroperasi, sehingga hanya mencari informasi dari pemerintah setempat dan pedagang yang berjualan di pasar muamalah.
"Pedagang tersebut menjelaskan bahwa dirinya ikut sejak 2013, dan menurut dia tujuannya untuk bersedekah. Dimana pasar tidak boleh sewa dan riba sesuai syariat, serta siapaun boleh berdagang disitu. Dan memang, sesuai dengan informasi yang beredar, dalam transaksinya tidak hanya menggunakan rupiah," terangnya.
Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan stakeholder seperti, Kepolisian, Kesbangpol dan BIN terkait hasil yang ditemui dilapangan. "Kami masih akan tetap melakukan full data full bucket untuk kebenarannya. Yang kami temui, sejauh ini memang belum ada hal-hal yang meresahkan masyarakat, tetapi tetap harus diwaspadai," ujarnya.
Herlangga juga menuturkan, pihak kejaksaan tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan. "Yang jelas, kami hanya melakukan sesuai fungsi kami sebagai pengawasan aliran kepercayaan. Karena di khawatirkan, ada golongan-golongan kelompok tertentu yang dapat memprovokasi masyarakat," pungkansya. (rd/tul/dra)Jurnalis : Lutviatul Fauziah, Indra AbertnegoEditor : Fahmi Akbar