RADARDEPOK.COM - Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi yang melakukan transaksi menggunakan koin dinar dan dirham ditangkap Bareskrim Polri. Ada beberapa fakta terkait peran Zaim Saidi dari transaksi koin dinar dan dirham ini.Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima penyidik pada Kamis (28/01), dimana beredar video viral penggunaan dinar emas dan dirham perak yang dipakai untuk transaksi di lapak di Pasar Muamalah, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.Zaim sebelumnya membantah adanya transaksi dengan mata uang asing. Dia mengatakan penggunaan dinar dan dirham tersebut hanya istilah. Dia menuturkan hal ini dilakukan untuk memperkenalkan alat tukar sunah diadakan oleh Nabi, yaitu koin emas, koin perak, dan koin tembaga. "Nah, jadi koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang nggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang," kata ZaimBerikut ini fakta terkait Zaim Saidi yang melakukan transaksi dengan koin dirham dan dinar :1. Zaim Berperan Sebagai InisiatorZaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Pasar Muamalah disebutkan sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.Zaim diketahui pemilik lahan Pasar Muamalah di mana awalnya dibentuk untuk komunitas masyarakat yang mau berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman nabi. Zaim juga yang menentukan harga beli koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah.
https://youtu.be/gsjMq5O8YoY
Zaim Saidi
2. Barang Bukti Diamankan PolisiPolisi juga sudah memeriksa 5 saksi mulai dari pengawas, pedagang, hingga pemilik lapak. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain:3 Keping koin 1 Dinar1 keping koin ¼ Dinar4 keping koin 5 Dirham4 keping koin 2 Dirham34 keping koin 1 Dirham37 keping koin ½ Dirham22 keping koin 3 Fulus977 keping koin 2 FulusMeja untuk lapak pedagangKursi untuk pedagangBarang dagangan berupa bukuVideo Viral.Diketahui kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.3. Terancam 15 Tahun PenjaraSelain itu, Zaim dijerat dengan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam sebuah transaksi pembayaran.Berikut ini bunyi Pasal 33 tersebut:(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
transaksi keuangan lainnya
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Zaid pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
https://youtu.be/gsjMq5O8YoY
-
Zaim Saidi
4. Pesan Terakhir Sebelum DitangkapZaim Saidi, menyampaikan pesan terakhirnya sebelum ditangkap polisi karena kasus transaksi koin dinar dan dirham. Zaim Saidi berpamitan sembari meminta doa kepada para pengikutnya lewat akun Instagramnya, @zaim.saidi pada Selasa (2/2/2021) malam."Mohon doa kepada semuanya agar Allah memberikan perlindungan-Nya dan pertolongan-Nya kepada hambaNya. Dan memberikan kebenaran sebagai kebenaran. La haula walla quwatta illa billah. Hasbunallah wa nikmal wakil. Amin ya robbal alamin," tulis Zaim Saidi.Per hari ini, akun Instagram yang diikuti 147 ribu pengikut itu tak bisa diakses. Dia mengatakan malam itu adalah komunikasinya yang terakhir.5. Makna Tulisan Amir di Koin Dinar-DirhamDi koin dinar dan dirham yang disita polisi, tertera tulisan 'Amir Zaim Saidi', ukiran kaligrafi Arab, dan tulisan 'Amirat Nusantara'."Amirat itu pimpinan. Pimpinan dari lapak, pimpinan dari pasar Muamalah. Ketua gitu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Kantor Humas Polri, Rabu (3/2).Dengan demikian, tambahan 'Amir' di tulisan 'Amir Zaim Saidi' menandakan bahwa Zaim Saidi adalah pemimpin di pasar Muamalah tersebut. Terlebih, dia juga menjadi penanggung jawab."Jadi 'Amir' itu bukan nama, 'Amir' itu istilah sebagai pimpinan. Jadi pimpinan dari pasar Muamalah, dan sekaligus penanggung jawab," jelasnya.Rabu (3/2), pada koin yang diedarkan dalam transaksi di Pasar Muamalah itu, tertera tulisan 'Amir Zaim Saidi'.
https://youtu.be/gsjMq5O8YoY
-
Zaim Saidi
Ada juga ukiran kaligrafi Arab dan tulisan 'Amirat Nusantara'. Lalu di bagian depannya terukir kaligrafi Arab dengan keterangan perak atau emas. Di koin perak ada keterangan bahwa itu koin dirham dengan tulisan Arab.6. Zaim Saidi DitahanPolri memutuskan menahan Zaim Saidi yang ditangkap di kediamannya Selasa (2/2) malam. Ada sejumlah alasan polisi menahan Zaim."Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam sudah dilakukan penahanan tidak masalah," ujar Rusdi melalui pesan singkat, Rabu (3/2/2021).Alasan penahanan pertama secara subjektif dikhawatirkan Zaim melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara itu, alasan objektif penahanan dikarenakan Zaim dijerat pasal yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun."Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," terangnya.7. Zaim Saidi Cari Untung 2,5% dari PenukaranSelain mengelola Pasar Muamalah Depok, Zaim juga melayani warga yang hendak menukarkan rupiahnya ke dinar dan dirham. Dari situ, Zaim mencari keuntungan sebesar 2,5%."Jadi saudara ZS selain mengelola pasar, dia juga mengelola tukar menukar. Jadi orang yang mau belanja di pasar Muamalah, menukarkan uang rupiahnya dari rupiah menjadi dinar atau dirham. Nah di situlah dia mencari keuntungan dengan margin 2,5% dari nilai tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di kantornya, Rabu (3/2/2021). (rd/net)Editor : Pebri Mulya