RADARDEPOK.COM - Perpres No 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah diteken Presiden joko widodo (JOKOWI). Ini tentunya berkaitan dengan formula penetapan harga eceran bbm se-indonesia.
pertamina pun mengungkap untuk implementasi Perpres 69 tahun 2021 itu masih menunggu aturan turunan dari pihak terkait sebagai acuan kebijakan. Bisa jadi lewat PERATURAN Menteri atau aturan turunan lainnya.
"Saat ini terkait Perpres tersebut, SH Commercial and Trading menunggu aturan turunannya sebagai acuan untuk pelaksanaan," papar Corporate Secretary PT pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Putut Andriatno.
Oleh karena itu, pihaknya belum ada rencana perubahan harga bbm dengan adanya aturan yang baru itu.
"Mengenai perubahan harga kami masih belum ada info," ungkap Putut.
pertamina terakhir kali mengumumkan update terbaru harga bbm-nya di bulan April 2021 yang lalu. (rd/net)Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=qQSv1LbVfk4