RADARDEPOK.COM – Pesebaran Covid-19 di Kota Depok terus menunjukan perbaikan. Ini ditandai dengan masuknya daerah ke dalam zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penularan Covid-19, selama beberapa pekan terakhir. Kamis (18/11), Kota Depok masih masuk dalam zona kuning dan Level 2. Penetapan zonasi kota tersebut berdasarkan indikator Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per tanggal 14 November 2021. Kendati demikian, Kota Depok harus terpaksa di level 3-kan sedari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Divisi Penanganan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo menyebut, saat ini Kota Depok berada di zona kuning dengan skor 2.77. Angka ini lebih meningkat dibanding pekan sebelumnya yaitu 2.72. Selain Kota Depok, juga terdapat kabupaten dan kota lain di Jabodetabek yang berada di zona kuning. Antara lain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. “Info terkini Covid-19 di Kota Depok dapat dilihat melalui ccc-19.depok.go.id,” jelasnya.
Saat ini Kota Depok masih menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai dari 2 - 15 November 2021. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/482/Ktps/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019. “Pada perpanjangan PPKM Level 2 ini, terdapat sejumlah pembatasan terhadap kegiatan masyarakat. Mulai dari sektor non esensial, sektor esensial dan sektor kritikal,” ungkapnya kepada Harian Radar Depok, Kamis (18/11).
Memang, kata dia, ada kebijakan baru dari pusat semua kota dan kabupaten akan di level 3-kan. Menurut dia kebijakan tersebut sudah tepat untuk menekan angka pesebaran Covid-19. Dan sejauh ini di Depok juga masih tentatif kasus baru dan sembuh. Hari ini misalnya (18/11), warga terkonfirmasi ada 11 jiwa jadi total ada 105.716, pasien belum sembuh berkurang 30 jadi 304 jiwa, pasien sembuh bertambah 39 menjadi 103.246 jiwa. Meninggal bertambah 2 jiwa menjadi 2.166. “Sebelumnya ada 105 kasus baru. Dan hari ini turun drastis. Kami berharap kasus terus turun,” bebernya.
Dalam upaya menekan seluruh kasus Covid-19, Pemkot Depok terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (protkes) 6M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak aman saat beraktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Selain itu, Pemkot Depok juga meminta masyarakat untuk menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan menjaga pola makan, berolahraga dan istirahat yang cukup.
Seperti diketahui, jelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan adanya PPKM level 3 ini sangatlah penting dilakukan. Pasalnya pandemi Covid-19 di tanah air belumlah selesai. “Sangat urgent karena kita tahu bahwa pendemi belum selesai. Memang kita akui beberapa indikator tentang Covid-19 kita sangat baik mulai dari angka kasus, kematian, dan kasus aktif itu kita memang landai,” ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis yang diterima Harian Radar Depok, Kamis (18/11).
Muhadjir mengaku, walaupun angka kasus aktif di Indonesia sudah mengalami penurunan. Namun bahaya penularan Covid-19 masih mengintai. Apalagi di negara-negara Eropa angka kasus Covid-19 mengalami kenaikan. “Kita tidak boleh sembrono. Kita juga tidak boleh merasa besar kepala bahwa kita sudah selesai. Karena kita tahu bahwa beberapa negara termasuk di Eropa dan kawasan Asia Tenggara kondisinya masih mengkhawatirkan,” katanya.
Karena itu, Muhadjir menuturkan pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. agar tidak terjadi lonjakan kasus penularan virus korona pasca Natal dan Tahun Baru. “Salah satunya sesuai arahan beliau (Presiden Jokowi-Red) kita berlakukan seluruh secara nasional ketentuan yang berlaku pada PPKM level 3,” ungkapnya.
Selain itu, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa masyarakat dilarang untuk menggelar pertemuan berskala besar saat PPKM level 3 tersebut. “Tadi itu nanti kita batasi dan kita larang pertemuan berskala besar, misalnya pesta. Itu kita larang,” tuturnya.
Muhadjir menjelaskan pesta boleh digelar hanya di tingkat keluarga inti dengan kapasitas 10-15 orang. Aturan tersebut nantinya akan diatur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kalau ramai-ramai dan hura-hura tidak boleh, pesta petasan, yang berhubungan dengan itu sekarang sedang disiapkan protapnya bapak Kapolri,” imbuhnya.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.(rd)