RADARDEPOK.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan pidana mati untuk pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. Itu merupakan jawaban atas banding jaksa.
Menanggapi vonis itu, kuasa hukum korban sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani dan Pasundan (SPP) Yudi Kurnia sudah menyampaikan putusan itu pada keluarga korban.
"Sudah, tadi saya sudah komunikasi dengan keluarganya dan mereka sudah terakomodir keinginannya oleh pengadilan tinggi dan mengucapkan apresiasi kepada kejaksaan tinggi yang sudah melakukan banding dan telah mewakili perasan keluarga korban," kata dia, Senin (4/4).
Menurut Yudi, putusan yang dibacakan majelis hakim itu menjadi bukti dan komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan seksual.
"Ini memberikan pesan kepada siapa pun pelaku yang mau coba-coba atau mau melakukan kekerasan seksual kepada anak tidak ada ruang di negeri ini untuk pelaku kejahatan terhadap anak," ucap dia. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/9lMx8K0NTBY