RADARDEPOK.COM, BOGOR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia.
"Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/05) petang.
Ia menyatakan hal itu usai pemerintah memerhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indoensia yang semakin terkendali.
Namun kebijakan pelonggaran masker itu diberikan kepada mereka yang beraktivitas di luar ruangan atau tak di dalam ruangan padat dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
Sebagai informasi, selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19, penggunaan masker adalah salah satu protokol kesehatan wajib pencegahan penularan virus corona di Indonesia. Mewajibkan masker itu dilaksanakan pemerintah pusat sejak awal April 2020 silam. Mewajibkan masker diputuskan pemerintah berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kekinian, pemerintah disebutkan mulai mempersiapkan skenario penanganan Covid-19 di RI dari pandemi menjadi endemi. Salah satunya adalah mengizinkan pelaksanaan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun sebelumnya dibatasi. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/PTX1ktSl4T8