RADARDEPOK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mempercepat program sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kali ini, disediakan kuota sebanyak 324.834 sertifikat halal untuk pelaku UMK di 34 provinsi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham mengatakan, program sertifikasi halal gratis (Sehati) kali ini adalah tahapan kedua. Anggaran yang digunakan merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). ”Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” katanya kemarin.
Baca Juga : Kak Seto dan Tim Mabes Polri Bertemu Anak Ferdy Sambo di Magelang
Aqil menjelaskan, pelaku UMK bisa mengakses layanan sertifikasi gratis tersebut sejak 24 Agustus kemarin. Caranya, pelaku UMK mengakses website SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id.
Aqil menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku UMK supaya bisa mengakses program Sehati. Antara lain, memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan risiko rendah. Lalu, skala usaha mikro atau kecil. Syarat lainnya, memiliki outlet atau fasilitas produksi maksimal satu unit.
”Kemudian belum pernah menerima fasilitas sertifikat halal dari pihak lain dan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya,” katanya. Proses produksi juga harus sederhana atau biasa disebut usaha rumahan alias bukan produksi skala pabrik.
Aqil menuturkan, pada tahap pertama yang dilakukan semester pertama 2022, program sertifikasi halal terbuka untuk 25 ribu pemohon. ”Program tahap pertama sudah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli lalu,” tuturnya. Untuk mendampingi pelaku UMK mendaftar sertifikasi halal gratis, Kemenag merekrut pendamping proses produk halal (PPH). Total petugas yang direkrut sebanyak 6 ribu lebih, tersebar di beberapa kota di 13 provinsi. Para petugas pendamping PPH ini akan menjalani pelatihan khusus.
Kemenag juga akan mengaktifkan kembali sebanyak 12.954 petugas PPH yang sudah bertugas pada tahap pertama. Aqil mengatakan, minat masyarakat untuk menjadi pendamping PPH cukup tinggi. Semula pendaftaran dibuka mulai 15 Agustus sampai 31 Agustus. Tetapi, pada hari pertama, sudah ada 80 ribu peminat yang mendaftar. Sehingga Kemenag memutuskan langsung menutup pendaftaran pendamping PPH. Rencananya, pelatihan bagi para pendamping PPH yang lolos seleksi dilakukan pada 6 September nanti.
Pendamping PPH akan mendapatkan insentif Rp 150 ribu untuk setiap UMK yang menuntaskan proses sertifikasi halalnya. Insentif itu merupakan bagian dari biaya self declare atau deklarasi mandiri halal yang dipatok Rp 230 ribu.
Komponen lainnya adalah Rp 25 ribu untuk supervisi dan monitoring, Rp 25 ribu untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal, serta Rp 30 ribu untuk komponen sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan alokasi satu UMK sebesar Rp 230 ribu, total anggaran untuk sertifikasi halal gratis 324.834 UMK mencapai Rp 74,7 miliar.(JPC/rd)
Editor : Fahmi Akbar