RADARDEPOK.COM - Mabes Polri tengah menyelesaikan administrasi pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia diketahui resmi dipecat dari Korps Bhayangkara usai banding yang diajukan ditolak. “Ya untuk administrasinya (masih diproses), administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).
Dedi mengatakan, administrasi pemecatan disusun oleh Biro SDM Polri. Setelah itu diserahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Sambo sebagai anggota Polri. “Keppres-nya kita serahkan ke pelanggarnya,” jelas Dedi.
Sementara, terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tiga tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J terbilang lambat karena adanya kendala non-teknis.
Tiga tersangka yang tengah antre disidang etik adalah eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan; eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman; dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. “Polri maunya cepet, kita itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan. Tapi kendala-kendala non teknis dari saksi sakit kan tidak mungkin dipaksakan, tidak mungkin dia dihadirkan dalam kondisi sakit,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9).
Adapun sidang KKEP dengan tersangka Brigjen Hendra diundur tiga kali karena saksi kunci AKBP Arif Rachman berhalangan hadir dengan alasan sakit. Hal inilah yang disebut Dedi sebagai kendala dalam percepatan penuntasan kasus Brigadir J lambat. “Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karna saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, sidang Brigjen Hendra akan dimulai jika AKBP Arif sudah dinyatakan sembuh. Sebab, AKBP Arif, kata Dedi, sedang dalam kondisi sakit parah. “Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat. AKBP AR sakit, proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan, salah satu syarat formil sidang KKEP adalah saksi atau tersangka harus dalam keadaan yang baik dan tidak sedang sakit. Hal itu menjadi hak semua saksi dan tersangka dalam kasus apa pun. “Sama itu hak dari semua tersangka terdakwa ketika akan dihadirkan dalam suatu persidangan, kemudian dalam pemeriksaan pasti akan ditanyakan oleh hakimnya, ‘apakah ada dalam kondisi sehat jasmani maupun sehat rohani’. Itu sebagai syarat formil yang harus ditanyakan pertama kali,” ujar Dedi.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.(JPC)