RADARDEPOK.COM - Jumat keramat yang biasa dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mutasi di Kota Depok, ternyata diterapkan Polri juga. Jumat (30/9), kepastian yang ditunggu-tunggu publik dibayar lunas Polri. Ferdy Sambo (FS) resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Mulai sekarang dia tak lagi memiliki gelar Inspektur Jenderal (Irjen), hanya warga sipil. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan oleh Sekretariat Militer Presiden, Jumat (30/9) siang.
Di hari yang sama, Putri Candrawathi (PC) istri dari Sambo resmi dikenakan penahanan dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri nampak sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye sebelum dibeloskan ke Rutan Bareskrim Polri.
“Status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Sigit berkomitmen menuntaskan kasus ini. Mengingat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini telah banyak memberikan dampak negatif kepada institusi.
“Kami semua jajaran berkomitmen tentunya untuk melakukan langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan dibidang struktural, intrumental, dan yang paling utama adalah perbaikan di bidang kultural,” jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memastikan Putri Candrawathi (PC) resmi ditahan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “ Ini untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
Sigit menjelaskan, penyidik telah melakukan asesmen terhadap kesehatan Putri. Baik fisik maupun psikis, hasilnya dinyatakan sehat. Sehingga layak dikenakan penahanan. “Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmana dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik,” jelasnya.
Di hadapan awak media, Putri sempat melontarkan sedikit pernyataan. Salah satunya dia mengaku ikhlas jika harus ditahan setelah beberapa saat mendapat penangguhan. “Saya ikhlas diperlakukan seperti ini,” kata Putri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Putri berharap bisa melalui kasusnya dengan baik. “Saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini,” jelasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Lalu Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(JPC)