RADARDEPOK.COM - Masyarakat Kota Depok yang mengikuti tes Penerimaan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), cek hasil kelulusannya, Minggu (15/1). Hari ini, pelamar PPPK formasi Teknis, dapat mengajukan sanggahan baik yang memenuhi syarat (MS), maupun yang Tidak memenuhi syarat (TMS) sedari 16-18 Januari 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Imam Raharjo mengatakan, pelamar PPPK Tenaga Teknis yang MS sebanyak 68 orang dan TMS sebanyak 135 orang. "Pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan melalui web BKN dengan memberikan alasan yang jelas dan dapat diterima," kata Taufik kepada Harian Radar Depok, Minggu (15/1).
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi dan sanggahan. Diajukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pada masa sanggahan ini, kata dia, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan peserta, dan jika sanggahan diterima hasil seleksi administrasi akan diumumkan ulang. Masa sanggah sendiri merupakan waktu pengajuan penyanggahan yang diberikan pihak penyelenggara seleksi kepada peserta rekrutmen, untuk mengadukan atau melaporkan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. "Baik itu seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi teknis," kata dia.
Sedangkan, PPPK formasi Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) masih menunggu jadwal. PPPK Nakes masih menunggu surat dari BKN. Sebab hasil uji kompetensi masa sanggah, ada yang perlu di perbaiki. Tahap selanjutnya dapat di cek melalui web BKPSDM. "Untuk tempat tes disesuaikan dengan pilihan pelamar. Baik di BKN Pusat, Jakarta, Bandung, dan lainnya," tambah dia.
Dia mengingatkan, kepada seluruh pelamar PPPK, agar tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau bentuk lain.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Minggu (15/01/2023), masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Artinya, pelamar dapat menyampaikan sanggahan atau keberatan atas hasil seleksi administrasi PPPK tenaga teknis 2022 yang diikuti. Tahapan ini bisa diikuti oleh para pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi PPPK tenaga teknis 2022.
Nantinya, panitia seleksi akan mengumumkan hasil dari masa sanggah pada 26-28 Januari 2023.(mg7/rd)
Jurnalis : Wilda Apriyani
Editor : Fahmi Akbar